Kepada yth:
Gubernur DKI Jakarta
Bp. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Di tempat.
Perkenalkan yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Linarti Dewi Santoso
Umur : 80 tahun
Alamat : Kerandang Utara nomor 19 RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat.
Melalui surat ini kami mohon penjelasan dan keadilan atas rumah kami yang dirobohkan paksa oleh wali kota Jakarta Barat dengan menggunakan 1 unit excavator dan 500 personel gabungan hanya untuk mengeluarkan seorang nenek-nenek dan seorang anaknya.
Wali kota Jakarta Barat pada pada 26 November 2015 telah melakukan pembongkaran secara paksa tanpa putusan pengadilan di alamat yang salah. Kami telah tinggal di rumah kami selama 42 tahun dan tidak ada yang keberatan dan gugatan terhadap kami. Di lokasi tersebut bukan merupakan tanah pemda DKI ataupun jalur hijau. Rumah tersebut milik perorangan dan rumah kami memiliki IMB.
Alamat yang di maksud dalam sertifikat tersebut ada di Kerandang Indah dan rumah kami ada di Kerandang Utara. Sms dan telepon langsung dari staf gubernur yang isinya kalau bapak gubernur menyetujui tunda pembongkaran selama tiga bulan pun telah kami tunjukan kepada bapak Denny Ramdani, pak lurah, camat, satpol pp, polisi sebelum pembongkaran dimulai. Sms dan telepon tersebut tidak dihiraukan dengan alasan bapak wali kota telah menandatangani surat pembongkaran tersebut.
Bapak wali kota yang bertindak sebagai beking dan pengacara mafia tanah telah melanggar undang-undang otonomi daerah dan tindakannya telah merugiakan kami sekeluarga baik secara moril, material inmaterial. Sampai-sampai pak lurah dan satpol pp ikut-ikutan menghakimi dan menit intimidasi kami.
Demikian surat kami ini agar pak gubernur bisa secara adil dapat mengembalikan rumah kami dan memulihkan hak kami seperti keadaan awal. Sebelumnya kami ucapkan banyak terima Kasih bantuan dan perhatiannya.
Hormat kami
Linarti Dewi Santoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?