Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan M Yusuf mengatakan, belum ditemukan transaksi mencurigakan dari Ketua DPD Irman Gusman. Irman merupakan tersangka kasus suap impor gula di Sumatera Barat.
"Selama ini kita anggap dia (Irman) baik, jadi tidak ada," kata Yusuf di DPR, Kamis (22/9/2016).
Namun, PPATK menunggu permintaan dari KPK untuk menelusuri aliran dana Irman setelah penetapan tersangka. Irman dijadikan tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan menerima uang suap Rp100 juta.
"Kan kemarin pake uang tunai tidak melalui perbankan. Nanti biasanya KPK meminta kita dari mana aliran dana perusahaan itu, semenjak penentapan, siapa saja itu bisa kebaca. Kita masi menunggu," ujarnya.
PPATK sebenarnya tanpa diminta KPK sudah bisa melakukan pengecekan, namun Yusuf mengatakan, perlu kordinasi antar dua lembaga.
"Kita bisa, tapi kan kalau kita lakukan tidak mengetahui penyidik apa saja. Dia ambil cash masuk kepada anda, tidak di trasfer makanya tidak kebaca," pungkasnya.
Untuk diketahui, Irman ditangkap KPK karena menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pemberian Rp100 juta ini karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan