Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan terhadap Tersangka Irman Gusman oleh Kuasa Hukumnya. Padahal, sebelumnya, salah satu kuasa hukum Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut, Razman Nasution mengatakan bahwa surat tersebut sudah diajukannya.
"KPK belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan untuk tersangka IG. Jadi ketika disebutkan saya sudah cek dan belum ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Kata Priharsa apabila surat tersebut sudah diterima oleh KPK, maka akan segera diproses. Kata dia, KPK tidak serta Merta langsung mengabulkan atau menolaknya.
"Nanti KPK akan merespon jika memang surat permintaan penangguhan penahanan itu telah disampaikan, karena itu merupakan hak seseorang yang menjadi tersangka yang dikenakan penahanan," kata Priharsa.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan bahwa dalam prosesnya nanti, KPK akan menganalisis surat yang sudah diterima tersebut. Dan hal itu tentunya berdasarkan pada pertimbangan Penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi nanti akan dianalisis dan ditimbang oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan. Kalau selama ini memang belum ada, tapi ini kan tidak bisa menjadi acuan bahwa setiap permintaan penangguhan penahanan pasti ditolak. Itu kan nanti ada proses analisisnya jadi KPK baru akan merespon setelah surat permintaan itu masuk," kata Priharsa.
Untuk diketahui, Razman mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada KPK, karena kondisi Irman sangat lemah.
"Penangguhan penahanan diajukan dan kita tunggu bagaimana responnya. Karena kita dapat informasi dari dalam kondisinya masih sangat lemah," kata Razman di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Rasman mengatakan bahwa upaya yang dilakukannya cukup sulit untuk dikabulkan. Kata dia, karena selama ini tidak pernah ada yang ditangguhkan, maka peluang untuk mendapatkannya sangat kecil.
"Meskipun tipis harapannya, kita tetap tunggu responnya, karena sudah diajukan," kata Razman.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK