Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memeriksa berkas-berkas lampiran, termasuk berkas surat pernyataan bersedia cuti selama kampanye, yang telah diserahkan pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dan Djarot Saiful Hidayat, termasuk berkas
"Hari ini rencana akan kita periksa. Akan dilihat apakah ada surat pernyataan tertulis bersedia cuti," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan KPUD DKI juga akan memeriksa berkas dokumen yang diserahkan Ahok-Djarot sebelumnya. Oleh karena itu, kata Sumarno KPUD belum bisa menyimpulkan kekuarangan berkas yang telah diserahkan.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada beliau kalau ada kekurangan-kekurangan. Justru itu sekarang sedang diperiksa. Jadi belum bisa disimpulkan karena pemeriksaan sedang berlangsung," katanya.
Namun dalam waktu dekat, KPUD akan mengumumkan berkas atau dokumen yang harus diperbaiki oleh Ahok-Djarot. KPUD pun memberi batasan waktu 4 Oktober untuk memperbaiki berkas yang harus diserahkan KPUD sebagai persyaratan administrasi maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Tentu saja KPU harus menginformasikan terlebih dahulu kepada calon yang bersangkutab, bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kekurangannya apa saja. Jadi nanti calon masih punya kesempatan memperbaiki sampai batas waktu 4 Oktober," imbuh Sumarno.
Dia menambahkan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak harus menyerahkan langsung dokumen yang harus diperbaiki.
"Oh nggak. Misalnya cuma kekurangan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela, itu kan tidak harus calonnya yang datang. Atau terhadap kekayaannya, kan tidak harus calonnya. Timnya bisa yang datang," tandas Sumarno.
Sebelum KPUD DKI Jakarta telah menerima berkas pasangan Ahok Djarot yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan yang telah diterima KPUD yakni, surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, surat keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
Lalu surat pernyataan kesepakatan antar partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai. Sementara itu, berkas yang belum diserahkan pasangan Ahok-Djarot kepada KPUD DKI Jakarta yakni formulir visi misi program menjadi calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting