Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memeriksa berkas-berkas lampiran, termasuk berkas surat pernyataan bersedia cuti selama kampanye, yang telah diserahkan pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dan Djarot Saiful Hidayat, termasuk berkas
"Hari ini rencana akan kita periksa. Akan dilihat apakah ada surat pernyataan tertulis bersedia cuti," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan KPUD DKI juga akan memeriksa berkas dokumen yang diserahkan Ahok-Djarot sebelumnya. Oleh karena itu, kata Sumarno KPUD belum bisa menyimpulkan kekuarangan berkas yang telah diserahkan.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada beliau kalau ada kekurangan-kekurangan. Justru itu sekarang sedang diperiksa. Jadi belum bisa disimpulkan karena pemeriksaan sedang berlangsung," katanya.
Namun dalam waktu dekat, KPUD akan mengumumkan berkas atau dokumen yang harus diperbaiki oleh Ahok-Djarot. KPUD pun memberi batasan waktu 4 Oktober untuk memperbaiki berkas yang harus diserahkan KPUD sebagai persyaratan administrasi maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Tentu saja KPU harus menginformasikan terlebih dahulu kepada calon yang bersangkutab, bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kekurangannya apa saja. Jadi nanti calon masih punya kesempatan memperbaiki sampai batas waktu 4 Oktober," imbuh Sumarno.
Dia menambahkan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak harus menyerahkan langsung dokumen yang harus diperbaiki.
"Oh nggak. Misalnya cuma kekurangan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela, itu kan tidak harus calonnya yang datang. Atau terhadap kekayaannya, kan tidak harus calonnya. Timnya bisa yang datang," tandas Sumarno.
Sebelum KPUD DKI Jakarta telah menerima berkas pasangan Ahok Djarot yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan yang telah diterima KPUD yakni, surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, surat keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
Lalu surat pernyataan kesepakatan antar partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai. Sementara itu, berkas yang belum diserahkan pasangan Ahok-Djarot kepada KPUD DKI Jakarta yakni formulir visi misi program menjadi calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur