Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memeriksa berkas-berkas lampiran, termasuk berkas surat pernyataan bersedia cuti selama kampanye, yang telah diserahkan pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dan Djarot Saiful Hidayat, termasuk berkas
"Hari ini rencana akan kita periksa. Akan dilihat apakah ada surat pernyataan tertulis bersedia cuti," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan KPUD DKI juga akan memeriksa berkas dokumen yang diserahkan Ahok-Djarot sebelumnya. Oleh karena itu, kata Sumarno KPUD belum bisa menyimpulkan kekuarangan berkas yang telah diserahkan.
"Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada beliau kalau ada kekurangan-kekurangan. Justru itu sekarang sedang diperiksa. Jadi belum bisa disimpulkan karena pemeriksaan sedang berlangsung," katanya.
Namun dalam waktu dekat, KPUD akan mengumumkan berkas atau dokumen yang harus diperbaiki oleh Ahok-Djarot. KPUD pun memberi batasan waktu 4 Oktober untuk memperbaiki berkas yang harus diserahkan KPUD sebagai persyaratan administrasi maju pada pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Tentu saja KPU harus menginformasikan terlebih dahulu kepada calon yang bersangkutab, bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kekurangannya apa saja. Jadi nanti calon masih punya kesempatan memperbaiki sampai batas waktu 4 Oktober," imbuh Sumarno.
Dia menambahkan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak harus menyerahkan langsung dokumen yang harus diperbaiki.
"Oh nggak. Misalnya cuma kekurangan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela, itu kan tidak harus calonnya yang datang. Atau terhadap kekayaannya, kan tidak harus calonnya. Timnya bisa yang datang," tandas Sumarno.
Sebelum KPUD DKI Jakarta telah menerima berkas pasangan Ahok Djarot yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan yang telah diterima KPUD yakni, surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, surat keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
Lalu surat pernyataan kesepakatan antar partai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai. Sementara itu, berkas yang belum diserahkan pasangan Ahok-Djarot kepada KPUD DKI Jakarta yakni formulir visi misi program menjadi calon kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi