Suara.com - Kementerian Perhubungan mencanangkan bus pelopor keselamatan dan kenyamanan untuk mengajak operator bus serta masyarakat pada umumnya untuk sadar akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan angkutan umum.
"Selain itu, kegiatan Pencanangan Pelopor Bus Keselamatan dan Kenyamanan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh perusahaan angkutan untuk meningkatkan keselamatan, kinerja, dan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat serta menjadi pelopor dalam pembinaan angkutan umum Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Pencanangan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan dibuka Menhub Budi Karya Sumadi di Monas, Jakarta, Sabtu.
Menhub Budi Karya pada acara itu didampingi Sekretaris Jenderal Sugihardjo, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto dan Kakorlantas Polri Agung Budi Maryoto.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 94 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Ayat (1) menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, melalui komitmen pelayanan pada perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Dengan meningkatnya aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan angkutan umum, dia berharap masyarakat akan beralih menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan mobil pribadi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perusahaan otobus yang terlibat dalam Pencanangan Pelopor Bus Keselamatan dan Kenyamanan, antara lain, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Rosalia Indah, PT SAN Putera Sejahtera, PT Maju Lancar Prima, PT Harapan Jaya, PT Gunung Harta Transport Solution (Malang), PT Sempati Star, PT Efisiensi, PT Anugerah Mas/AGRAMAS, Perum PPD, dan Perum DAMRI.
Untuk lebih menekankan komitmen terhadap keselamatan, keamanan, dan pelayanan, pengemudi dan pengusaha yang hadir melakukan deklarasi sebagai pelopor pengemudi yang berkeselamatan diikuti dengan penandatanganan deklarasi oleh 11 pimpinan perusahaan otobus.
Seiring dengan itu Pencanangan Pelopor Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan itu, guna memastikan bahwa seluruh aspek dalam penyelenggaraan keselamatan jalan tertangani secara baik, pada level nasional dengan dilakukan pengelompokan aspek keselamatan jalan dalam lima pilar yang merupakan penyederhanaan dari lima pilar rencana umum nasional keselamatan (RUNK), yaitu meliputi manajemen yang berkeselamatan, manusia yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan dan penanganan pasca kecelakaan. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat