Suara.com - Pimpinan KPK meminta maaf kepada Jaksa Agung M. Prasetyo setelah menangkap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal terkait dugaan menerima suap dari Direktur Utama CV. Sumber Berjaya Xaveriandy Sutanto.
"Saya memang ada komunikasi dengan ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," ujar Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (26/9/2016).
Farizal disinyalir menerima suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy. Uang tersebut diduga diberikan agar Farizal membantu dalam kasus gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus gula tak ber-SNI, Xaveriandy sudah berstatus terdakwa. Sementara Farizal adalah jaksa yang menuntutnya.
Permintaan maaf disampaikan setelah operasi tangkap tangan, melalui pesan singkat. Prasetyo kemudian mempersilakan KPK menuntaskan kasus.
"Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," tuturnya.
Prasetyo juga meminta izin kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk melakukan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung terkait kasus Farizal. Dia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini untuk menepis anggapan Farizal sempat menghilang.
"Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," kata dia.
Setelah menjalani pemeriksaan internal, Prasetyo kemudian meminta Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dari pengusaha gula tersebut.
"Saya sekarang belum dapat informasi lanjutan. Ini satu bukti bahwa kejaksaan tidak pernah menutupi, melindungi ketika ada anggotanya ditangani pihak lain," kata dia.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menangkap Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman. Irman diduga menerima suap dari Xavierandy dan istri: Memi, sebesar Rp100 juta. Suap diduga diberikan untuk untuk memuluskan pemberian kuota impor gula kepada Semesta Berjaya dari Badan Urusan Logistik.
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara