Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mudzakkir dianggap memberikan kesimpulan hanya berdasarkan kajian sendiri.
"Ahli ini mendasarkan pendapatnya berdasarkan kajian ahli saja. Ini memang sulit kalau kita pertanyakan, karena sudah berangkat dari pijakan yang berbeda," kata jJaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Jaksa Ardito membandingkan keterangan Mudzakkir dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sebelumnya. Perbedaan tersebut, kata Ardito, soal pembuktian motif. Dia menganggap pendapat yang diberikan Mudzakkir berseberangan dengan pendapat ahli lain yang berpedoman dengan berbagai referensi untuk menentukan motif dalam kasus tindak pidana.
"Kalau ahli lalu, berpijakan referensi, atau praktek persidangan, dan pendapat sebagian besar ahli hukum tentang KUHP di Indonesia," kata dia.
"Sedangkan ahli ini adalah mencoba menginfokan pendapatnya sesuai kajian beliau, yang didasarkan pada, kalau saya tak salah, harus dibedakan, ketika dalam kondisi Indonesia yang merdeka. Berpikir ke arah perubahan mindset dalam menafsirkan UU," Ardito menambahkan.
Ardito menilai perbedaan dari referensi yang digunakan antara saksi ahli sangat sulit untuk bisa menyamakan persepsi di persidangan.
"Ini sudah titik tolak sudut pandang yang tak mungkin dikejar persamaannya, karena sudah berdasar pada titik tolak yang berbeda," kata Ardito.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon