Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mudzakkir dianggap memberikan kesimpulan hanya berdasarkan kajian sendiri.
"Ahli ini mendasarkan pendapatnya berdasarkan kajian ahli saja. Ini memang sulit kalau kita pertanyakan, karena sudah berangkat dari pijakan yang berbeda," kata jJaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Jaksa Ardito membandingkan keterangan Mudzakkir dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sebelumnya. Perbedaan tersebut, kata Ardito, soal pembuktian motif. Dia menganggap pendapat yang diberikan Mudzakkir berseberangan dengan pendapat ahli lain yang berpedoman dengan berbagai referensi untuk menentukan motif dalam kasus tindak pidana.
"Kalau ahli lalu, berpijakan referensi, atau praktek persidangan, dan pendapat sebagian besar ahli hukum tentang KUHP di Indonesia," kata dia.
"Sedangkan ahli ini adalah mencoba menginfokan pendapatnya sesuai kajian beliau, yang didasarkan pada, kalau saya tak salah, harus dibedakan, ketika dalam kondisi Indonesia yang merdeka. Berpikir ke arah perubahan mindset dalam menafsirkan UU," Ardito menambahkan.
Ardito menilai perbedaan dari referensi yang digunakan antara saksi ahli sangat sulit untuk bisa menyamakan persepsi di persidangan.
"Ini sudah titik tolak sudut pandang yang tak mungkin dikejar persamaannya, karena sudah berdasar pada titik tolak yang berbeda," kata Ardito.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?