Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mudzakkir dianggap memberikan kesimpulan hanya berdasarkan kajian sendiri.
"Ahli ini mendasarkan pendapatnya berdasarkan kajian ahli saja. Ini memang sulit kalau kita pertanyakan, karena sudah berangkat dari pijakan yang berbeda," kata jJaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Jaksa Ardito membandingkan keterangan Mudzakkir dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang sebelumnya. Perbedaan tersebut, kata Ardito, soal pembuktian motif. Dia menganggap pendapat yang diberikan Mudzakkir berseberangan dengan pendapat ahli lain yang berpedoman dengan berbagai referensi untuk menentukan motif dalam kasus tindak pidana.
"Kalau ahli lalu, berpijakan referensi, atau praktek persidangan, dan pendapat sebagian besar ahli hukum tentang KUHP di Indonesia," kata dia.
"Sedangkan ahli ini adalah mencoba menginfokan pendapatnya sesuai kajian beliau, yang didasarkan pada, kalau saya tak salah, harus dibedakan, ketika dalam kondisi Indonesia yang merdeka. Berpikir ke arah perubahan mindset dalam menafsirkan UU," Ardito menambahkan.
Ardito menilai perbedaan dari referensi yang digunakan antara saksi ahli sangat sulit untuk bisa menyamakan persepsi di persidangan.
"Ini sudah titik tolak sudut pandang yang tak mungkin dikejar persamaannya, karena sudah berdasar pada titik tolak yang berbeda," kata Ardito.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO