Suara.com - Presiden Joko Widodo memita masukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mereformasi sektor hukum negara. Tujuan Jokowi, agar tujuan reformasi tersebut sesuai harapan dan tepat sasaran.
Presiden Jokowi tengah membahas cara yang pas dalam paket kebijakan hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut paket kebijakan hukum itu akan berfokus untuk menyikat para makelar kasus.
"KPK dan semua penegak hukum dimintai masukan. KPK berharap ada penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (28/9/2016).
Senada dengan Syarif, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK sering pro aktif dalam memberikan masukan kepada Presiden Jokowi dalam sektor hukum. Salah satu masukan yang diberikan KPK yaitu tentang tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
"Ada beberapa masukan yang disampaikan melalui berbagai kesempatan, terutama soal hukum dalam hal pemberantasan korupsi, juga yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan," kata Priharsa.
Sebelumnya, masukan lain yang juga muncul dari publik yaitu agar reformasi hukum yang dicetuskan Jokowi menyasar aparat pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat mafia perkara. Suara itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.
Dalam sistem peradilan terpadu, semua bermuara kepada pengadilan. Setiap rangkaian penyelidikan, penyidikan akan berakhir di meja hakim. Menurut Hibnu, ranah pengadilan haruslah bersih untuk mengantisipasi kesalahan yang ada di kepolisian atau kejaksaan.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam enam bulan terakhir pun telah mencerminkan hal tersebut. Sebut saja beberapa nama di lingkungan pengadilan yang ditangkap KPK yaitu, Andri Tristianto Sutrisna, Edy Nasution hingga Rohadi. Mereka merupakan salah satu contoh bahwa mafia perkara masih berkeliaran di lingkungan pengadilan, baik tingkat pertama hingga di MA.
Untuk reformasi hukum pengadilan secara sistemik, maka harus dikuatkan peran Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Ketiga komisi ini harus bisa saling menguatkan untuk mengawasi sistem peradilan pidana terpadu. Jalan terakhir yaitu membuat regulasi untuk mempensiundinikan para hakim yang sudah tidak produktif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah