Suara.com - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan wajar apabila kliennya banyak lupa tentang apa yang terjadi di meja nomor 54, Kafe Olivier, pada 6 Januari 2016.
"Jangankan delapan bulan lalu, dua hari saja pasti sudah susah mengingat posisi gelas di mana, berapa meter dari posisi duduk," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis dini hari (29/9/2016).
Karena itulah, lanjutnya, wajar pula jika Jessica menyatakan tidak ingat tentang pertanyaan apakah dia menggerakkan tas kertas ("paper bag") di atas meja nomor 54, tempat korban Wayan Mirna Salihin meminum kopi es vietnam dan kolaps tidak lama setelahnya.
Walau cukup banyak mengulang kata "tidak ingat", Jessica menurut Otto sudah memberikan keterangan yang jujur.
"Dia tidak menyangkal ketemu orang, mengakui bahwa memang ada kopi, juga cocktail," tutur pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
Otto hanya menyesalkan beberapa hal dari barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disodorkan JPU karena tidak memperlihatkan video Jessica sedang menelepon di Olivier.
Padahal, menurut dia, terdakwa sudah mengakui dia menelepon dan ada saksi, yaitu Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono yang juga melihatnya.
Selain itu, masih tentang video, tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan pemindahan kopi dari gelas ke botol di pantry Olivier, meskipun ada CCTV di tempat tersebut.
"Ini semua karena tidak ada berita acara pengambilan barang bukti dari perekam video digital (DVR) ke flash disk. Kalau berita acara tidak ada, artinya sumber tidak jelas dan wajib dicurigai," kata Otto.
Adapun pada Rabu (28/9) siang hingga hampir tengah malam keesokan harinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengar keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/10). Kemudian disusul pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (12/10).
Berikutnya, ada replik dan duplik masing-masing pada Senin (17/10) dan Kamis (20/10). Sementara vonis akan dijatuhkan pada hari yang ditetapkan kemudian.
Berita Terkait
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Lapangan Golf Ottolima Dituding Tak Kena Pajak Daerah, Pakar Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai
-
Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan
-
Mengapa Banjir Pesisir kini Semakin Sering Terjadi? Penelitian Ungkap Imbas Krisis Iklim
-
Pemprov DKI Respons Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta, Fokus pada Rute Bandara
-
Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
-
Bedah Buku Presiden Solusi, Abdul Mu'ti Ajak Publik Jangan Cuma Melihat Kekurangan Prabowo
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional