Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial ABCS terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku menjerat korbannya melalui media sosial Facebook dengan membuat akun palsu seorang perempuan muda.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan modus pelaku mendekati calon korbannya yakni dengan berpura-pura bisa menerawang aura negatif korban melalui foto yang diunggah di medsos. Namun, untuk bisa membaca aura negatif, pelaku minta korban berfoto bugil.
"Seolah-olah tersangka bisa membaca aura negatif dari korban. Berteman di FB, lalu anak-anak perempuan tertarik menghilangkan aura negatif, anak disuruh foto telanjang, suruh foto payudara, alat genital perempuan. Menurut tersangka dari situ aura negatif bisa hilang," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Namun setelah para korban mengirim foto-foto bugil ke Facebook, pelaku mengancam korban untuk melakukan keinginannya seperti chat sex dan voice sex. Adapun pelaku mengicar anak perempuan berusia 10-15 tahun.
Setidaknya ada 150 foto bugil anak di bawah umur yang berada di akun Facebook pelaku. Bahkan, pelaku juga telah memperkosa salah satu korban berinisial MM. Korban sendiri telah diperkosa sebanyak tujuh kali oleh pria tamatan SMK Jurusan Tata Boga.
"Kalau tidak diberikan, dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto korbannya," kata Fadil.
Menurut Fadil, pihaknya mulai mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Polisi sendiri telah mengantongi laporan 10 pelapor yang mengaku menjadi korban pencabulan pelaku.
"Yang melapor bapak-bapak yang anaknya jadi korban. Usianya baru 10 tahun," katanya.
Lanjut Fadil, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penyidik menyamar menjadi perempuan dan mengajak pelaku ketemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita