Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial ABCS terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku menjerat korbannya melalui media sosial Facebook dengan membuat akun palsu seorang perempuan muda.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan modus pelaku mendekati calon korbannya yakni dengan berpura-pura bisa menerawang aura negatif korban melalui foto yang diunggah di medsos. Namun, untuk bisa membaca aura negatif, pelaku minta korban berfoto bugil.
"Seolah-olah tersangka bisa membaca aura negatif dari korban. Berteman di FB, lalu anak-anak perempuan tertarik menghilangkan aura negatif, anak disuruh foto telanjang, suruh foto payudara, alat genital perempuan. Menurut tersangka dari situ aura negatif bisa hilang," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Namun setelah para korban mengirim foto-foto bugil ke Facebook, pelaku mengancam korban untuk melakukan keinginannya seperti chat sex dan voice sex. Adapun pelaku mengicar anak perempuan berusia 10-15 tahun.
Setidaknya ada 150 foto bugil anak di bawah umur yang berada di akun Facebook pelaku. Bahkan, pelaku juga telah memperkosa salah satu korban berinisial MM. Korban sendiri telah diperkosa sebanyak tujuh kali oleh pria tamatan SMK Jurusan Tata Boga.
"Kalau tidak diberikan, dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto korbannya," kata Fadil.
Menurut Fadil, pihaknya mulai mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Polisi sendiri telah mengantongi laporan 10 pelapor yang mengaku menjadi korban pencabulan pelaku.
"Yang melapor bapak-bapak yang anaknya jadi korban. Usianya baru 10 tahun," katanya.
Lanjut Fadil, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penyidik menyamar menjadi perempuan dan mengajak pelaku ketemu di hotel. Setelah pelaku tiba di hotel langsung kita ringkus," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno