Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tidak takut, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait kicauan di akun Twitter @Ruhutsitompul yang berisi kata umpatan. Sebelumnya, Ruhut pernah diberi sanksi ringan atas ucapan plesetan HAM dengan "hak asasi monyet." Menurut ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, jika terbukti mengulang pelanggaran etik, Ruhut harus mendapatkan sanksi tingkat sedang.
"Nggak dong, kan selama kita bicara kebenaran kan bos. Nggak lah (takut)," kata Ruhut, Senin (3/10/2016).
Menurut Ruhut sudah terlalu banyak orang yang mengadukan dirinya dengan tuduhan melanggar etika. Untuk kasus terakhir, kata Ruhut, pelapor tersinggung dengan ucapannya. Ruhut mengatakan dia mengeluarkan pernyataan demikian karena ada pemicu.
"Kita kan bukan malaikat kan, jadi kalau kau mau lihat, orang yang memulai. Kalau aku kan diam saja bos. Orang yang memulai. Tapi kalau aku yang balas memaki-maki, selalu aku yang disalahi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan Ruhut dilaporkan Supiadi.
"Ada, Supiadi, yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding.
Barang bukti laporan Supiadi berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitter. Salah satunya menyebut kata "anjing kau semua."
Supiadi sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.
Sudding mengatakan, hari ini MKD sudah rapat pleno untuk memproses laporan kasus Ruhut. MKD sepakat menindaklanjutinya.
MKD telah membentuk panel dan akan bersidang mulai Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika Ruhut.
"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.
Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut seharusnya diberikan sanksi tingkat sedang. Sebab, sebelumnya Ruhut sudah pernah diberi sanksi kasus lain.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata politikus PAN.
Tag
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
-
Hotman Paris Sindir Ahok Gegara Korupsi Pertamina, Ruhut Sitompul Beri Balasan Menohok: Memalukan!
-
Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul
-
Ruhut Sitompul Sebut Penampilan Raja Batu Akik Norak dan Menjijikan, Sindir Hotman Paris?
-
PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan