Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tidak takut, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait kicauan di akun Twitter @Ruhutsitompul yang berisi kata umpatan. Sebelumnya, Ruhut pernah diberi sanksi ringan atas ucapan plesetan HAM dengan "hak asasi monyet." Menurut ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, jika terbukti mengulang pelanggaran etik, Ruhut harus mendapatkan sanksi tingkat sedang.
"Nggak dong, kan selama kita bicara kebenaran kan bos. Nggak lah (takut)," kata Ruhut, Senin (3/10/2016).
Menurut Ruhut sudah terlalu banyak orang yang mengadukan dirinya dengan tuduhan melanggar etika. Untuk kasus terakhir, kata Ruhut, pelapor tersinggung dengan ucapannya. Ruhut mengatakan dia mengeluarkan pernyataan demikian karena ada pemicu.
"Kita kan bukan malaikat kan, jadi kalau kau mau lihat, orang yang memulai. Kalau aku kan diam saja bos. Orang yang memulai. Tapi kalau aku yang balas memaki-maki, selalu aku yang disalahi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan Ruhut dilaporkan Supiadi.
"Ada, Supiadi, yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding.
Barang bukti laporan Supiadi berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitter. Salah satunya menyebut kata "anjing kau semua."
Supiadi sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.
Sudding mengatakan, hari ini MKD sudah rapat pleno untuk memproses laporan kasus Ruhut. MKD sepakat menindaklanjutinya.
MKD telah membentuk panel dan akan bersidang mulai Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika Ruhut.
"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.
Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut seharusnya diberikan sanksi tingkat sedang. Sebab, sebelumnya Ruhut sudah pernah diberi sanksi kasus lain.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata politikus PAN.
Tag
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
-
Hotman Paris Sindir Ahok Gegara Korupsi Pertamina, Ruhut Sitompul Beri Balasan Menohok: Memalukan!
-
Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul
-
Ruhut Sitompul Sebut Penampilan Raja Batu Akik Norak dan Menjijikan, Sindir Hotman Paris?
-
PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!