Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tidak takut, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait kicauan di akun Twitter @Ruhutsitompul yang berisi kata umpatan. Sebelumnya, Ruhut pernah diberi sanksi ringan atas ucapan plesetan HAM dengan "hak asasi monyet." Menurut ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, jika terbukti mengulang pelanggaran etik, Ruhut harus mendapatkan sanksi tingkat sedang.
"Nggak dong, kan selama kita bicara kebenaran kan bos. Nggak lah (takut)," kata Ruhut, Senin (3/10/2016).
Menurut Ruhut sudah terlalu banyak orang yang mengadukan dirinya dengan tuduhan melanggar etika. Untuk kasus terakhir, kata Ruhut, pelapor tersinggung dengan ucapannya. Ruhut mengatakan dia mengeluarkan pernyataan demikian karena ada pemicu.
"Kita kan bukan malaikat kan, jadi kalau kau mau lihat, orang yang memulai. Kalau aku kan diam saja bos. Orang yang memulai. Tapi kalau aku yang balas memaki-maki, selalu aku yang disalahi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan Ruhut dilaporkan Supiadi.
"Ada, Supiadi, yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding.
Barang bukti laporan Supiadi berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitter. Salah satunya menyebut kata "anjing kau semua."
Supiadi sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.
Sudding mengatakan, hari ini MKD sudah rapat pleno untuk memproses laporan kasus Ruhut. MKD sepakat menindaklanjutinya.
MKD telah membentuk panel dan akan bersidang mulai Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika Ruhut.
"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.
Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut seharusnya diberikan sanksi tingkat sedang. Sebab, sebelumnya Ruhut sudah pernah diberi sanksi kasus lain.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata politikus PAN.
Tag
Berita Terkait
-
Ruhut Sitompul Sentil Pelapor Pandji Pragiwaksono: Gagal Total dan Bikin Malu
-
Hotman Paris Sindir Ahok Gegara Korupsi Pertamina, Ruhut Sitompul Beri Balasan Menohok: Memalukan!
-
Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul
-
Ruhut Sitompul Sebut Penampilan Raja Batu Akik Norak dan Menjijikan, Sindir Hotman Paris?
-
PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok