Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul tidak takut, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait kicauan di akun Twitter @Ruhutsitompul yang berisi kata umpatan. Sebelumnya, Ruhut pernah diberi sanksi ringan atas ucapan plesetan HAM dengan "hak asasi monyet." Menurut ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, jika terbukti mengulang pelanggaran etik, Ruhut harus mendapatkan sanksi tingkat sedang.
"Nggak dong, kan selama kita bicara kebenaran kan bos. Nggak lah (takut)," kata Ruhut, Senin (3/10/2016).
Menurut Ruhut sudah terlalu banyak orang yang mengadukan dirinya dengan tuduhan melanggar etika. Untuk kasus terakhir, kata Ruhut, pelapor tersinggung dengan ucapannya. Ruhut mengatakan dia mengeluarkan pernyataan demikian karena ada pemicu.
"Kita kan bukan malaikat kan, jadi kalau kau mau lihat, orang yang memulai. Kalau aku kan diam saja bos. Orang yang memulai. Tapi kalau aku yang balas memaki-maki, selalu aku yang disalahi," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan Ruhut dilaporkan Supiadi.
"Ada, Supiadi, yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding.
Barang bukti laporan Supiadi berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitter. Salah satunya menyebut kata "anjing kau semua."
Supiadi sebelumnya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan ini dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.
Sudding mengatakan, hari ini MKD sudah rapat pleno untuk memproses laporan kasus Ruhut. MKD sepakat menindaklanjutinya.
MKD telah membentuk panel dan akan bersidang mulai Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika Ruhut.
"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.
Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut seharusnya diberikan sanksi tingkat sedang. Sebab, sebelumnya Ruhut sudah pernah diberi sanksi kasus lain.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata politikus PAN.
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sindir Ahok Gegara Korupsi Pertamina, Ruhut Sitompul Beri Balasan Menohok: Memalukan!
-
Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul
-
Ruhut Sitompul Sebut Penampilan Raja Batu Akik Norak dan Menjijikan, Sindir Hotman Paris?
-
PDIP Menang Pemilu 2024, Ruhut Sitompul: Meski Kami Dicurangi, Gusti Mboten Sare
-
Deretan Caleg Papan Atas yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024: TGB hingga Si Poltak
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh