Suara.com - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami pengakuan Samudera Al Hakam Ralial, lelaki kelahiran 17 April 1992 yang bekerja untuk PT. Mediatrac Sistem Komunikasi. Samudera merupakan tersangka pengunggah video porno ke papan iklan digital di Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan, pekan lalu. Polisi mencari tahu bagaimana dia mendapatkan username dan password mengakses videotron. Menurut polisi pengakuannya berbeda dengan hasil penyidikan.
"Pengakuan dia (username dan password) ada di layarnya (videotron), kemudian sama dia difoto. Tapi kami cek di ponselnya tidak ada. Dengan alat bukti kita belum nyambung. Yang jelas dia melakukan illegal access," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Purba di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Penyidik telah menelusuri apakah benar username dan password tampil di videotron yang dikelola PT. Transito Adiman Jati.
"Masih kami dalami, tapi nggak pernah ada seperti itu, kalau itu dilakukan sama saja membuka baju sendiri. Itu kan hal yang bersifat rahasia," ujar Roberto.
Penyidik menduga selain Samudera masih ada orang lain yang terlibat atau mengeluarkan password dan username.
Penyidik menarget kasus tersebut terungkap dalam tiga atau empat hari lagi, setelah uji forensik.
"Karena sistem forensik itu butuh waktu tiga hari sampai empat hari," kata Roberto.
Melalui keterangan tertulis, Mediatrac menyatakan bersedia bekerjasama dengan kepolisian semenjak awal untuk mendukung proses penyidikan kasus.
Pada Selasa (4/10/2016) dini hari, Mediatrac mendampingi kepolisian untuk mengambil barang bukti yang di rumah Samudera. Pada hari Selasa pagi, Samudera menjalani pemeriksaan yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Mediatrac menyesali tindakan tidak bertanggungjawab yang telah dilakukan Samudera. Perusahaan menyatakan kelakuan Samudera merupakan inisiatif pribadi.
“Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung, pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami,” ujar Direktur Mediatrac Sistem Komunikasi Tom Malik.
Perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik.
Mediatrac merupakan perusahaan Big Data Analytics yang memiliki fokus pada bidang Integrasi Data. Diperkuat oleh teknologi analytics tercanggih dan perpustakaan data terkaya di Indonesia, perusahaan ini memiliki kemampuan membantu bisnis–bisnis untuk mengungkap nilai yang tersembunyi di dalam data yang dimiliki.
Sejak tahun 2010, Mediatrac telah memanfaatkan teknologi big data untuk menghadirkan solusi inovatif kepada klien – klien dalam berbagai industri seperti fast moving consumer goods, industri finansial hingga lembaga pemerintahan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Tag
Berita Terkait
-
H-2 Nikah, Videotron Luna Maya dan Maxime Bouttier Sepanjang 18 Meter Diserbu Pengunjung
-
Jokowi Kagum Foto Zulhas Mejeng di AS, Cara Pasang Videotron di Times Square New York Siapkan Dana Rp 700 Juta
-
Penampakan Gemas Videotron Cak Imin Usai Lawan Gibran, Netizen: Gemoy Sesungguhnya
-
Permintaannya Terkabul, Iklan Videotron Cak Imin Ikutan Dipajang di Batam, Siapa yang Pasang?
-
Usai Tampil Apik di Debat Cawapres, Cak Imin Berharap Dibuatkan Iklan Videotron seperti Anies
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum