Suara.com - Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Jessisca Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 penjara. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan racun sianida pada minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Jessica dengan pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Dari uraian tersebut di atas, perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pembunuhan berencana sebagai dakwaan pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta tersebut tidak ditemukan alasan meringankan,” kata Meylanie.
Jaksa meminta kepasa Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
"Oleh sebab itu terdakwa wajib mempertanggung jawaban perbuatan. Harus hukuman setimpal,” kata jaksa.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan apakah terdakwa akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
"Saya tulis sendiri yang mulia,” jawab Jessica
Dengan adanya nota pembelaan tersebut. Hakim Kisworo pun meminta terdakwa Jessica untuk menyiapkan nota pembelaannya pada Rabu (12/10/2016) depan. Sidang ke-27 kasus Kopi Maut Mirna tersebut akhirnya ditutup oleh majelis hakim.
“Dengan agenda nota pembelaan terdakwa. Pada Rabu 12 Oktober 2016,” kata Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta