Suara.com - Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Jessisca Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 penjara. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan racun sianida pada minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Jessica dengan pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Dari uraian tersebut di atas, perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pembunuhan berencana sebagai dakwaan pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta tersebut tidak ditemukan alasan meringankan,” kata Meylanie.
Jaksa meminta kepasa Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
"Oleh sebab itu terdakwa wajib mempertanggung jawaban perbuatan. Harus hukuman setimpal,” kata jaksa.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan apakah terdakwa akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
"Saya tulis sendiri yang mulia,” jawab Jessica
Dengan adanya nota pembelaan tersebut. Hakim Kisworo pun meminta terdakwa Jessica untuk menyiapkan nota pembelaannya pada Rabu (12/10/2016) depan. Sidang ke-27 kasus Kopi Maut Mirna tersebut akhirnya ditutup oleh majelis hakim.
“Dengan agenda nota pembelaan terdakwa. Pada Rabu 12 Oktober 2016,” kata Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN