Suara.com - Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Jessisca Kumala Wongso dengan hukuman penjara 20 penjara. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara berencana dengan racun sianida pada minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Jessica dengan pidana selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Dari uraian tersebut di atas, perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan pembunuhan berencana sebagai dakwaan pada Pasal 340 KUHP. Dalam fakta tersebut tidak ditemukan alasan meringankan,” kata Meylanie.
Jaksa meminta kepasa Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
"Oleh sebab itu terdakwa wajib mempertanggung jawaban perbuatan. Harus hukuman setimpal,” kata jaksa.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan apakah terdakwa akan memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
"Saya tulis sendiri yang mulia,” jawab Jessica
Dengan adanya nota pembelaan tersebut. Hakim Kisworo pun meminta terdakwa Jessica untuk menyiapkan nota pembelaannya pada Rabu (12/10/2016) depan. Sidang ke-27 kasus Kopi Maut Mirna tersebut akhirnya ditutup oleh majelis hakim.
“Dengan agenda nota pembelaan terdakwa. Pada Rabu 12 Oktober 2016,” kata Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas