Buni Yani, pemilik akun Facebook yang mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah merupakan salah satu pendukung pasangan calon yang menjadi penantang Ahok di Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022. Bahkan dia menantang agar bisa ditelusuri rekam jejaknya soal tudingan tersebut.
"Apakah sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung cagub," kata Buni di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Dia mengklaim upayanya mengunggah vidoe Ahok yang menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu bukan untuk menyebarkan fitnah di media sosial.
"Saya dulu wartawan loh saya tau apa yang saya lakukan. Emangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Dan saya dosen saya udah baca UU ITE, pers, penyiaran," kata Buni.
Menurutnya upayanya mengunggah video tersebut bukan ada maksud tertentu untuk menjegal Ahok di Pilgub DKI.
"Sebenernya ada dua hal yang saya perjuangan. Ini bukan persoalan saya. Siapa sih saya dan nggak ada yang kenal saya dan saya warga biasa hanya dosen," katanya.
"Pertama saya memperjuangkan apa yang kawan kawan lakukan. Memperjuangkan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD bukan turunannya. Paling tinggi. Kedua, kalau ada orang orang yang menyampaikan ke kawan kawan yang bersifat provokatif yang menyentuh hal hal SARA lalu bisa disebut menistakan agama. Lalu bagaimana?itu kan sudah melanggar KUHP," kata Buni menambahkan.
Lebih lanjut, Buni menganggap tindakannya tersebut semata-mata untuk melawan penggunaan isu SARA yang diduga dilakukan Ahok sebagai pejabat publik.
"Sudah ada 200 pengacara yang membela saya. Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SARA kita akan lawan siapapun. Dan tidak hanya Islam, agama apapun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata dia.
Buni yang didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dua terlapor atas nama Muannas Alaidid dan Muhammad Guntur Romli dengan nomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan