Buni Yani, pemilik akun Facebook yang mengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah merupakan salah satu pendukung pasangan calon yang menjadi penantang Ahok di Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022. Bahkan dia menantang agar bisa ditelusuri rekam jejaknya soal tudingan tersebut.
"Apakah sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung cagub," kata Buni di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Dia mengklaim upayanya mengunggah vidoe Ahok yang menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu bukan untuk menyebarkan fitnah di media sosial.
"Saya dulu wartawan loh saya tau apa yang saya lakukan. Emangnya bodoh apa saya mau masuk penjara karena saya memfitnah. Dan saya dosen saya udah baca UU ITE, pers, penyiaran," kata Buni.
Menurutnya upayanya mengunggah video tersebut bukan ada maksud tertentu untuk menjegal Ahok di Pilgub DKI.
"Sebenernya ada dua hal yang saya perjuangan. Ini bukan persoalan saya. Siapa sih saya dan nggak ada yang kenal saya dan saya warga biasa hanya dosen," katanya.
"Pertama saya memperjuangkan apa yang kawan kawan lakukan. Memperjuangkan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD bukan turunannya. Paling tinggi. Kedua, kalau ada orang orang yang menyampaikan ke kawan kawan yang bersifat provokatif yang menyentuh hal hal SARA lalu bisa disebut menistakan agama. Lalu bagaimana?itu kan sudah melanggar KUHP," kata Buni menambahkan.
Lebih lanjut, Buni menganggap tindakannya tersebut semata-mata untuk melawan penggunaan isu SARA yang diduga dilakukan Ahok sebagai pejabat publik.
"Sudah ada 200 pengacara yang membela saya. Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SARA kita akan lawan siapapun. Dan tidak hanya Islam, agama apapun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata dia.
Buni yang didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dua terlapor atas nama Muannas Alaidid dan Muhammad Guntur Romli dengan nomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis