Suara.com - Wasekjen PPP kubu Djan Faridz mengatakan, pihaknya menyurati Kementerian Hukum HAM untuk membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP Romahurmuzziy.
"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada MenkumHAM," kata Sudarto dihubungi, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Alasan pengajuan surat ini karena dia beranggapan Djan Faridz merupakan Ketua Umum PPP yang sah sesuai dengan putusan Mahmakah Agung nomor 601 tahun 2016.
Dalam pengajuan ini, Sidarto mengatakan, sudah melampirkan sejumlah dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk partai politik.
"Sudah seharusnya Menkumham menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H. Djan Faridz," kata dia.
Sudarto berharap, dengan disetujui SK Kepengurusan PPP kubu Djan, dengan demikian partai berlambang kakbah ini bisa memberikan dukungannya kepada pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.
Selanjutnya, sambung Sidarto, dukungan PPP kubu Romi kepada bakal calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjadi batal saat MenkumHAM menyetujui kepengurusannya. Sidarto menambahkan, Kubu Romi juga tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP dan menggunakan atribut PPP.
Lebih jauh, dia menerangkan, dampak yang terjadi ketika SK MenkumHAM ini keluar adalah kurangnya syarat 20 persen kursi DPRD bagi pengusungan Agus dan Sylviana dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Dengan dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylviana untuk bisa maju atau tidak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?