Suara.com - Wasekjen PPP kubu Djan Faridz mengatakan, pihaknya menyurati Kementerian Hukum HAM untuk membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP Romahurmuzziy.
"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada MenkumHAM," kata Sudarto dihubungi, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Alasan pengajuan surat ini karena dia beranggapan Djan Faridz merupakan Ketua Umum PPP yang sah sesuai dengan putusan Mahmakah Agung nomor 601 tahun 2016.
Dalam pengajuan ini, Sidarto mengatakan, sudah melampirkan sejumlah dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk partai politik.
"Sudah seharusnya Menkumham menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H. Djan Faridz," kata dia.
Sudarto berharap, dengan disetujui SK Kepengurusan PPP kubu Djan, dengan demikian partai berlambang kakbah ini bisa memberikan dukungannya kepada pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.
Selanjutnya, sambung Sidarto, dukungan PPP kubu Romi kepada bakal calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjadi batal saat MenkumHAM menyetujui kepengurusannya. Sidarto menambahkan, Kubu Romi juga tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP dan menggunakan atribut PPP.
Lebih jauh, dia menerangkan, dampak yang terjadi ketika SK MenkumHAM ini keluar adalah kurangnya syarat 20 persen kursi DPRD bagi pengusungan Agus dan Sylviana dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Dengan dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylviana untuk bisa maju atau tidak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator