Suara.com - Wasekjen PPP kubu Djan Faridz mengatakan, pihaknya menyurati Kementerian Hukum HAM untuk membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP Romahurmuzziy.
"Kemarin surat sudah dikirimkan kepada MenkumHAM," kata Sudarto dihubungi, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Alasan pengajuan surat ini karena dia beranggapan Djan Faridz merupakan Ketua Umum PPP yang sah sesuai dengan putusan Mahmakah Agung nomor 601 tahun 2016.
Dalam pengajuan ini, Sidarto mengatakan, sudah melampirkan sejumlah dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk partai politik.
"Sudah seharusnya Menkumham menganulir SK Romi dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum H. Djan Faridz," kata dia.
Sudarto berharap, dengan disetujui SK Kepengurusan PPP kubu Djan, dengan demikian partai berlambang kakbah ini bisa memberikan dukungannya kepada pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat.
Selanjutnya, sambung Sidarto, dukungan PPP kubu Romi kepada bakal calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjadi batal saat MenkumHAM menyetujui kepengurusannya. Sidarto menambahkan, Kubu Romi juga tidak berhak lagi mengatasnamakan PPP dan menggunakan atribut PPP.
Lebih jauh, dia menerangkan, dampak yang terjadi ketika SK MenkumHAM ini keluar adalah kurangnya syarat 20 persen kursi DPRD bagi pengusungan Agus dan Sylviana dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Dengan dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylviana untuk bisa maju atau tidak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar