Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan partainya tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Hal ini menyusul langkah PPP kubu Djan Faridz menggugat SK Kemenkumham terhadap kepengurusan partai kubu Romahurmuziy. Selain itu, Djan juga memutuskan untuk mendukung pasangan pasangan lain yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Gugatan itu masih ada di tingkat pertama, di PTUN. Jadi masih jauh," kata Arsul di DPR, Selasa (11/10/2016).
Arsul menegaskan dukungan PPP kepada Agus-Sylvi sudah sesuai Pasal 40 UU Pilkada maupun Pasal 36 PKPU 2016.
Menurutnya sekalipun nanti PTUN mengabulkan gugatan Djan dan inkracht, tetap tidak akan mengubah dukungan. PPP, katanya, tidak boleh menarik dukungan karena hal itu sudah diatur dalam UU Pilkada.
"Putusan MK saja selalu begitu apa yang sudah diambil di belakang itu tidak terpengaruh itu hanya berlalu ke depan," katanya.
Lebih jauh, Arsul mengatakan dukungan Djan Faridz kepada Ahok tidak mewakili organisasi, melainkan bersifat personal.
"Yang ada dukungan Djan Faridz dan kawan-kawannya itu ke Ahok dan Djarot itu silakan saja itu secara pribadi bukan partai. Kalau partai itu kalau ada kursi dilihat pengusung bukan pendukung, kalau partai tidak mempunyai kursi itu pendukung, kalau pendukung itu secara pribadi-pribadi atau ormas karena tidak dihitung oleh KPU penetapan calon," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romahumurziy, yang menjadi dasar dukungan kepada Agus-Sylviana, akan digugat ke PTUN Jakarta. Disusul kemudian kubu Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot.
"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tapi SK Menkumham masih ada gugatan di PTUN dan MK," kata Dimyati.
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya