Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan partainya tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Hal ini menyusul langkah PPP kubu Djan Faridz menggugat SK Kemenkumham terhadap kepengurusan partai kubu Romahurmuziy. Selain itu, Djan juga memutuskan untuk mendukung pasangan pasangan lain yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Gugatan itu masih ada di tingkat pertama, di PTUN. Jadi masih jauh," kata Arsul di DPR, Selasa (11/10/2016).
Arsul menegaskan dukungan PPP kepada Agus-Sylvi sudah sesuai Pasal 40 UU Pilkada maupun Pasal 36 PKPU 2016.
Menurutnya sekalipun nanti PTUN mengabulkan gugatan Djan dan inkracht, tetap tidak akan mengubah dukungan. PPP, katanya, tidak boleh menarik dukungan karena hal itu sudah diatur dalam UU Pilkada.
"Putusan MK saja selalu begitu apa yang sudah diambil di belakang itu tidak terpengaruh itu hanya berlalu ke depan," katanya.
Lebih jauh, Arsul mengatakan dukungan Djan Faridz kepada Ahok tidak mewakili organisasi, melainkan bersifat personal.
"Yang ada dukungan Djan Faridz dan kawan-kawannya itu ke Ahok dan Djarot itu silakan saja itu secara pribadi bukan partai. Kalau partai itu kalau ada kursi dilihat pengusung bukan pendukung, kalau partai tidak mempunyai kursi itu pendukung, kalau pendukung itu secara pribadi-pribadi atau ormas karena tidak dihitung oleh KPU penetapan calon," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan SK pengesahan Menkumham untuk kepengurusan Romahumurziy, yang menjadi dasar dukungan kepada Agus-Sylviana, akan digugat ke PTUN Jakarta. Disusul kemudian kubu Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot.
"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tapi SK Menkumham masih ada gugatan di PTUN dan MK," kata Dimyati.
Berita Terkait
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya