Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartono dan pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek Dinas Pariwisata. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/10/2016) kemarin.
"YTH ini adalah ketua Komisi A DPRS Kebumen, SGW ini seorang PNS di Kabupaten Kebumen. Dia ada di dinas pariwisata," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Minggu (16/10/2016).
Nilai proyek yang didanai APBD Perubahan tersebut mencapai sebesar Rp4,8 miliar. Basaria mengatakan tersangka dijanjikan mendapatkan fee sebesar 20 persen jika proyek-proyek tersebut disahkan dalam APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku kemudian untuk alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Untuk sementara diadakan pemeriksaan nanti kira-kira dia kan dapat 20 persen sepakat Rp750 juta, walau ditangkap tangan Rp70 juta, tapi sudah ada kesepakatan fee 20 persen," kata Basaria.
Dalam OTT kemarin, satuan petugas KPK mengamankan empat orang yaitu Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari, Direktur PT. Otoda Sukses Mandiri Abdi Grup Hartoyo serta anak buahnya, Salim.
Saat ini, kata Basaria, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Dari OTT kemarin, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp70 juta
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dendanya itu antara Rp200 sampai Rp1 miliar," kata Basaria.
Berita Terkait
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin