Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartono dan pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek Dinas Pariwisata. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/10/2016) kemarin.
"YTH ini adalah ketua Komisi A DPRS Kebumen, SGW ini seorang PNS di Kabupaten Kebumen. Dia ada di dinas pariwisata," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Minggu (16/10/2016).
Nilai proyek yang didanai APBD Perubahan tersebut mencapai sebesar Rp4,8 miliar. Basaria mengatakan tersangka dijanjikan mendapatkan fee sebesar 20 persen jika proyek-proyek tersebut disahkan dalam APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku kemudian untuk alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Untuk sementara diadakan pemeriksaan nanti kira-kira dia kan dapat 20 persen sepakat Rp750 juta, walau ditangkap tangan Rp70 juta, tapi sudah ada kesepakatan fee 20 persen," kata Basaria.
Dalam OTT kemarin, satuan petugas KPK mengamankan empat orang yaitu Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari, Direktur PT. Otoda Sukses Mandiri Abdi Grup Hartoyo serta anak buahnya, Salim.
Saat ini, kata Basaria, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Dari OTT kemarin, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp70 juta
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun dendanya itu antara Rp200 sampai Rp1 miliar," kata Basaria.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Dugaan Mark Up Whoosh, KPK Janji Ungkap Fakta di Balik Proyek Kereta Cepat
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
KPK Usut Korupsi, Penumpang Whoosh Justru Melonjak! Apa yang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik3Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut
-
Dikejar Sampai Singapura, Aset Rp58,2 M Milik Pengemplang Pajak Disita