Suara.com - Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid meminta aparat kepolisian menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dengan menerima laporan serta memprosesnya secara hukum atas dugaan pelecehan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sylvi meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Polisi jangan lantas mengambil kesimpulan tidak adanya tindak pidana, padahal belum ada yang dimintai keterangan,” kata Sylvi melalui pesan tertulis kepada Suara.com, Minggu (16/10/2016).
Bagaimana posisi kasus tersebut, kata Sylvi, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Proses penyelidikan salah satunya adalah dengan mencari keterangan dan barang bukti, apakah proses ini sudah dilakukan?” kata Sylvi yang saat ini berada di Turki untuk menghadiri konferensi yang digelar International Jurist Union.
Memanggil pihak-pihak terkait, kata Sylvi, penting agar kasusnya terang benderang. Fungsinya adalah untuk menetapkan benar terbukti terjadi tindak pidana atau tidak.
“Kalau ternyata benar terbukti lakukan proses hukumnya sesuai dengan aturan,” kata Sylvi.
Sylvi meminta aparat kepolisian bersikap adil terhadap siapapun, baik kepada rakyat biasa maupun pejabat pemerintah.
Dia juga mengingatkan aparat kepolisian agar bekerja secara profesional dan tidak takut dengan akan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Siapapun wajib tunduk dan taat pada hukum dan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum,” kata Sylvi.
Sebagaimana diketahui, Ahok pada saat berpidato di Kepulauan Seribu menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian memicu pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu