Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.
"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto
Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.
Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.
Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.
"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto
Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.
Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional