Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.
"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto
Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.
Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.
Pengacara Sebut Pledoi Jessica Ungkap Minimnya Alat Bukti Jaksa
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bila nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan di persidangan, untuk mengungkap minimnya alat bukti dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita uraikan satu- satu. Tidak ada alat bukti sama sekali, itu tidak ada, kita uraikan semua," kata Otto saat dihubungi wartawan, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, seharusnya dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa bisa membuktikan minimal dua alat bukti dalam perkara kasus Kopi Maut Mirna. Namun, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu malah menganggap tak ada satu pun alat bukti yang kuat untuk menjerat Jessica pidana 20 tahun penjara.
"5 alat bukti, satu sampai sekarang tidak pernah terbukti," kata Otto
Lebih lanjut, dirinya juga menganggap, seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa juga cenderung kabur dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Melebar terus. Saksi, saksi yang mana? Ahli, ahli yang mana? Itu bias, penting dilihat alat bukti apa yang ada," kata Otto.
Dalam sidang ke-30 ini, jaksa akan menyampaikan replik atas pleidoi yang telah disampaikan pihak Jessica di persidangan sebelumnya. Rencananya, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo akan digelar pukul 13.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok