Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sudah bisa menebak isi dalam tanggapan atau replik yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang ke-30 kasus Kopi Maut Mirna. Menurutnya prediksinya dalam replik tersebut yakni jaksa tak mau menyinggung soal hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak ditemukannya sianida.
Pemeriksaan yang dimaksud Otto yakni sampel cairan yang diambil dari beberapa organ tubuh Mirna seperti hati, empedu, lambung dan urin.
"Mudah sekali kita tebak dia punya replik tadi, menghindar betul tentang ahli patologi. Sama sekali dia tidak berani masuk pada analisis BB (barang bukti) IV," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menurut Otto, jaksa lebih banyak membeberkan soal hal lain di luar pembuktian langsung. Kata dia penyidik maupun jaksa dianggap terlalu terburu-buru membawa kasus kematian Mirna ke persidangan.
"Soal keadaan di luar, dikait-kaitkan, padahal kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Sebelum bicara siapa pelakunya, maka kita harus bicara dulu, matinya korban karena apa. Ternyata, bukan karena sianida," katanya.
Menururnya, beberapa saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan juga mengangap sulit menetukan penyebab kematian korban dalam sebuah kasus tindak pidana apabila tidak dilakukan melalui proses autopsi.
"Itu tegas dikatakan oleh semua ahli itu. Tidak bisa ditentukan matinya korban karena tidak diautopsi. Jaksa tidak mau masuk ke arena ini. Jaksa tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna dari bukti, sekarang mereka pakai teori," kata Otto.
Jaksa, kata Otto hanya bisa menjelaskan penyebab kematian Mirna melalu penggunaan teori, namun tidak bisa membuktikannya dengan fakta.
Harusnya, menurut Otto fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bisa membantu jaksa sebagai petunjuk untuk membuktikan penyebab kematian Mirna.
"Teori tidak bisa berubah menjadi fakta. Fakta pembunuhan harus dibuktikan dengan fakta. Hal yang dikaitkan harus fakta, rangkaian kejadian dari petunjuk. Petunjuk tidak dari keterangan ahli," tambah Otto.
Lebih lanjut, Otto pun menilai adanya 5 gram sianida yang disebutkan jaksa dalam berkas tuntutan hanya merupakan kesimpulan dari pendapat ahli.
Dia akan menyiapkan materi replik untuk menanggapi duplik yang telah disampaikan Jaksa. Agenda pembacaan duplik dari pihak Jessica, rencananya akan digelar, Kamis (20/10/2016) depan.
"Lima gram (sianida) disimpulkan dari pendapat ahli. Terlalu subjektif dan sensitif kalau dibilang teatrikal. Saya jelaskan dalam duplik saja nanti," kata Otto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita