Suara.com - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan M. Yusuf mengatakan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto merupakan satu dari 10 kasus rekening gendut yang sempat dilaporkan PPATK ke KPK beberapa waktu lalu.
"Kita pernah memberi data tentang kepala daerah kepada KPK dan kejaksaan. Di antara yang sekarang tersangka itu, seingat saya mayoritas dari kita awalnya," kata Yusuf di DPR, Selasa (18/10/2016).
Pada September lalu, PPATK menyampaikan ada 20 rekening gendut kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2015. Rinciannya ada 10 rekening gendut yang diserahkan PPATK ke KPK, dan 10 lainnya diserahkan PPATK ke Kejaksaan Agung.
"Saya nggak bisa sebut (semua). Tapi ini bermula dari laporan kita, mereka tindaklanjuti," kata Yusuf.
Bambang menjadi tersangka dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan biaya sebesar Rp76,5 miliar.
Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bambang diduga ikut andil dalam penyimpangan proyek pembangunan pasar itu.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Memanas, Nikita Mirzani Semprot Ahli dari PPATK
-
CEK FAKTA: Benarkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Harus Bayar Rp 100 Ribu?
-
CEK FAKTA: Benarkah Harus Daftar Rekening Aktif agar Tak Diblokir PPATK?
-
CEK FAKTA: Isu Wajib Tarik Uang di ATM Sesuai Bank Agar Aman dari PPATK
-
Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka