Suara.com - Dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) lalu, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengungkapkan informasi yang bersumber dari Amir Papalia. Amir yang mengaku wartawan dari Divisi Mabes Polri mengaku pernah melihat pertemuan dua orang yang mirip Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, yang tengah berbicara dengan orang yang mirip Rangga, barista kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sehari sebelum kematian Mirna pada 5 Januari 2016, di depan pusat pertokoan Sarinah, Jalan M. H. Thamrin. Belakangan muncul isu, Arief memberikan uang Rp140 juta kepada Rangga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan keterangan semacam itu patut dikesampingkan. Menurut Waluyo pengacara memasukkan keterangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur. Waluyo mengatakan keterangan Amir tak masuk dalam berita acara pemeriksaan dan dia tak pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Apalagi, keterangan Amir telah dibantah Arif dan Rangga di persidangan.
"Menurut yuridis itu seharusnya itu tidak dipakai. Harus sesuai prosedural, kalau misalnya alat bukti ya harus disita kan. Tidak ujug-ujug disampaikan setelah persidangan. Normatifnya begitu sesuai ketentuan undang-undang," kata Waluyo kepada Suara.com, Senin (24/10/2016).
Waluyo kemudian membandingkan keterangan Amir dengan keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Waluyo mengatakan Kristie memang tak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan, tetapi keterangan tetap dipakai karena dia telah disumpah saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, dalam BAP itu, apabila dikhawatirkan tidak dihadirkan, jadi dibuatlah berita acara sumpah pada saat proses penyidikan. Namun, apabila di persidangan saksi itu tidak hadir, maka atas persetujuan hakim dan PH itu bisa dibacakan. Dan keterangan itu sama dengan (proses penyidikan) bisa dibacakan," kata dia.
Waluyo balik bertanya, kenapa pengacara Jessica tak menghadirkan Amir sebagai saksi sehingga keterangan Amir bisa disesuaikan dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Tapi sesuai prosedur yang ada, kalau memang itu faktanya ada, harusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," kata dia.
Tetapi apakah hakim akan menjadikan informasi Amir sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan, Waluyo menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada majelis hakim. Vonis terhadap terdakwa Jessica akan diselenggarakan pada Kamis (27/10/2016).
"Namun terlepas itu dipertimbangkan hakim atau tidak itu terserah hakim. Sekarang kan ranahnya, ranah hakim. Sidang kan sudah mau masuk putusan," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pengakuan Amir Bikin Gempar Kasus Jessica
Mendadak Temui Jokowi di Istana, Ahok Bilang Cuma Numpang Permisi
Ayah Mirna Jelaskan Misteri Duit
PKL Ini Sebulan Duitnya Lebihi Orang Kantoran Jakarta
Survei Ahok Menang, Timses Anies: SMRC Punya Siapa, Kalian Tahu
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji