Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku tidak permasalahkan terkait tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik pengacara bernama Mahadin Jaya saat mengikuti acara debat di salah satu stasiun televisi swasta bertemakan 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum'.
Hotman malah menganggap jika pernyataan Jaya yang menjadi pembicara tak berbobot. Bahkan, menurutnya Jaya dianggap belum bisa menandingi argumentasi dirinya ketika melakukan debat publik.
"Waktu itu memang dia (pelapor) ada di situ. Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Kenapa dia (Jaya) hadir di debat tersebut, kalau dia tidak berani berdebat apalagi lawannya Hotman. Harusnya jangan nongol dong," kata Hotman saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).
Dia juga menjelaskan serangkaian perdebatannya Jaya diacara talkshow tersebut yang menyinggung soal teori hukum mengenai lebih kuat mana posisi saksi ahli dan jaksa penuntut umum di dalam persidangan. Dia menilai jika Jaya salah mengutip teori yang digunakan saa berdebat dengan dirinya
"Waktu itu yang jadi perdebatan adalah dia bilang bahwa secara teori hukum saksi ahli yang diajukan jaksa lebih kuat posisinya dari pada saksi ahli yang diajukan penasehat hukum. Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu, berarti jaksa akan selalu menang dong? Padahal teorinya bukan begitu. Teorinya itu saksi ahli jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Mana yang benar tergantung substansinya. Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar," kata dia
"Mana ada UU yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum?" kata Hotman menambahkan.
Dia juga mempertanyakan laporan yang dibuat Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Kata dia, sudah sangat lumrah adanya silang pendapat antar pembicara di sebuah acara debat.
"Dia (Jaya) juga sudah tahu datang untuk berdebat panitia juga sudah kasi tahu bahwa pendapat kita berselisih. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong. orangnya aja kok. Bahkan dalam berbagai debat ada orang yang hampir mau berkelahi kan?," kata Hotman.
Kendati demikian, Hotman mengaku tidak akan khawatir dengan tindakan Jaya yang melapotkannya ke polisi. Sebab dia menilai pengalaman Jaya sebagai pengacara masih jauh di bawah dirinya.
"Ngapain itu kan pengacara junior biarkan saja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran. Karena saya pun beranggapan itu acara TV jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar," kata Hotman.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik lantaran dianggap telah melontarkan pernyataan keras yang menyinggung Jaya. Dalam laporannya itu, Jaya mengutip pernyataan Hotman yang cenderung dianggap telah melecehkannya sebagai pengacara.
Laporan yang dibuat Jaya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/5164/X/2016/PMJ/DITRESKRIMUM. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer