Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.
"Sudah diperiksa sejak tadi (Selasa) sore," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Yuldi Yuswan saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (25/10/2016).
Yuldi menyebutkan penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada pimpinan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang berstatus saksi terlapor tersebut. Pertanyaan yang diajukan seputar kewenangan perizinan reekspor.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pihak pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Yuldi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Sebab, pihaknya masih mendalami berbagai keterangan dari beberapa saksi.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Fajar Doni terkait dengan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada tanggal 6 Mei 2016.
Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) Ltd. ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 30 Mei 2016.
Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina.
Selanjutnya, PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui Surat Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang pada tanggal 3 Juni 2016.
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016.
Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada tanggal 3 s.d. 25 Juli 2016, kemudian isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Surat Nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
Pihak perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016.
Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali Surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reeskpor. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!