News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 17:03 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu. (Foto dok. DPR)
Baca 10 detik
  • Pasha Ungu mengajak masyarakat menjaga etika demokrasi dengan menghindari penyebaran fitnah serta ujaran kebencian.
  • Ia mengatakan kritik terhadap kinerja pemerintah harus disampaikan secara bertanggung jawab dan substansial.
  • Pasha menekankan pentingnya adu gagasan demi kepentingan publik daripada melakukan serangan personal yang merugikan kualitas demokrasi nasional.

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu, mengajak seluruh elemen masyarakat dan aktor politik untuk senantiasa menjaga etika dalam kehidupan berdemokrasi.

Hal ini disampaikan Pasha merespons maraknya dinamika politik serta narasi di ruang publik belakangan ini.

Ketua Umum BM PAN ini menekankan bahwa perbedaan pandangan terhadap kinerja pemerintah adalah hal yang lumrah dalam sistem demokrasi, termasuk penilaian terhadap capaian Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

“Kami memahami bahwa tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama terhadap capaian kinerja pemerintah, termasuk keberhasilan Bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan,” ujar Pasha kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Perbedaan sikap merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi," katanya menambahkan.

Meski memaklumi adanya perbedaan, Pasha mengingatkan agar aspirasi tersebut disampaikan secara sehat dan bertanggung jawab.

Ia menilai kompetisi politik seharusnya menjadi ajang adu gagasan, program, dan kontribusi nyata, bukan ruang untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“Dalam kehidupan politik, prinsip ‘sepakat untuk tidak sepakat’ harus tetap dijunjung tinggi, selama bertujuan menjaga keseimbangan demokrasi dan pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah,” katanya.

Pasha yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI ini memberikan garis tegas antara hak mengkritik dengan tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Fenomena Kritik Berujung Laporan Polisi: Hukum Harus Adil, Kritik Harus Santun

Ia mengingatkan bahwa kritik dilindungi oleh undang-undang, namun serangan personal adalah hal yang berbeda.

“Kritik dijamin UU. Tapi beda dengan ujaran kebencian yang tendensius dan serangan personal—ini melanggar UU,” tegasnya.

Menurutnya, jika ruang publik lebih didominasi oleh upaya pembusukan karakter dan pembunuhan reputasi terhadap pejabat publik ketimbang kritik substansial, maka masyarakat luaslah yang akan menanggung kerugiannya.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk kembali ke khittah politik yang berorientasi pada kemaslahatan publik.

“Kata mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun iklim politik yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Load More