Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan syukur karena keputusan Mahkamah Kehormatan sejalan dengan pemikiran Fahri. Hal ini menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto tentang penyadapan dan perekaman yang diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yg di dapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di DPR, Kamis (8/9/2016).
Novanto mengajukan uji materi menyusul kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' yang membuatnya berhenti dari ketua DPR. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung. Alat bukti dalam kasus ini adalah rekaman suara yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Freeport Maruf Syamsuddin. Proses perekaman dilakukan saat tatap muka Maruf, Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Setelah ada keputusan MK, Fahri meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus 'Papa Minta Saham.'
"Jadi Kejaksaan Agung harus tunduk. Jangan menerima data dan alat bukti yang ilegal," kata politikus PKS.
Menurut Fahri perekaman perlu dikaji lebih jauh mengenai apakah perlu diproses secara hukum atau tidak. Apalagi, kata dia, tindakan seperti itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga tertentu.
"Tapi itu urusan korban (untuk menindaklanjutinya) meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG