Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan syukur karena keputusan Mahkamah Kehormatan sejalan dengan pemikiran Fahri. Hal ini menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto tentang penyadapan dan perekaman yang diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yg di dapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di DPR, Kamis (8/9/2016).
Novanto mengajukan uji materi menyusul kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' yang membuatnya berhenti dari ketua DPR. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung. Alat bukti dalam kasus ini adalah rekaman suara yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Freeport Maruf Syamsuddin. Proses perekaman dilakukan saat tatap muka Maruf, Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Setelah ada keputusan MK, Fahri meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus 'Papa Minta Saham.'
"Jadi Kejaksaan Agung harus tunduk. Jangan menerima data dan alat bukti yang ilegal," kata politikus PKS.
Menurut Fahri perekaman perlu dikaji lebih jauh mengenai apakah perlu diproses secara hukum atau tidak. Apalagi, kata dia, tindakan seperti itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga tertentu.
"Tapi itu urusan korban (untuk menindaklanjutinya) meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru