Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan syukur karena keputusan Mahkamah Kehormatan sejalan dengan pemikiran Fahri. Hal ini menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto tentang penyadapan dan perekaman yang diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yg di dapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di DPR, Kamis (8/9/2016).
Novanto mengajukan uji materi menyusul kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' yang membuatnya berhenti dari ketua DPR. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung. Alat bukti dalam kasus ini adalah rekaman suara yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Freeport Maruf Syamsuddin. Proses perekaman dilakukan saat tatap muka Maruf, Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Setelah ada keputusan MK, Fahri meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus 'Papa Minta Saham.'
"Jadi Kejaksaan Agung harus tunduk. Jangan menerima data dan alat bukti yang ilegal," kata politikus PKS.
Menurut Fahri perekaman perlu dikaji lebih jauh mengenai apakah perlu diproses secara hukum atau tidak. Apalagi, kata dia, tindakan seperti itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga tertentu.
"Tapi itu urusan korban (untuk menindaklanjutinya) meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Laras Faizati: Sosok yang Dipecat Majelis Antarparlemen ASEAN Usai Dituduh Provokasi
-
Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob: Catut Nama Anak TNI Agar Lolos
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel