Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengucapkan syukur karena keputusan Mahkamah Kehormatan sejalan dengan pemikiran Fahri. Hal ini menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto tentang penyadapan dan perekaman yang diatur Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yg di dapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di DPR, Kamis (8/9/2016).
Novanto mengajukan uji materi menyusul kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' yang membuatnya berhenti dari ketua DPR. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung. Alat bukti dalam kasus ini adalah rekaman suara yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Freeport Maruf Syamsuddin. Proses perekaman dilakukan saat tatap muka Maruf, Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Setelah ada keputusan MK, Fahri meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus 'Papa Minta Saham.'
"Jadi Kejaksaan Agung harus tunduk. Jangan menerima data dan alat bukti yang ilegal," kata politikus PKS.
Menurut Fahri perekaman perlu dikaji lebih jauh mengenai apakah perlu diproses secara hukum atau tidak. Apalagi, kata dia, tindakan seperti itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga tertentu.
"Tapi itu urusan korban (untuk menindaklanjutinya) meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari ke depan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Antara Ketertiban dan Kebebasan Bicara: Mural yang Dihapus Kilat di Depan Kampus Trisakti
-
Israel Makin Jauh dari Amerika, Benjamin Netanyahu Mau Serang Iran Sendiri
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli