Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka ABCS harus menjadi perhatian orangtua. Orangtua harus bisa terus menjaga buah hatinya dari predator anak yang beroperasi di media sosial.
"Kasus ini sangat membuat masyarakat trauma besar karena korbannya begitu banyak, tidak perlu ahli IT tapi dengan gampangnya menggunakan facebook dan sebagainya. Ini adalah peristiwa akumulasi dari kasus lain, Komnas PA beri apresiasi untuk krimsus," kata Arist di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016)
Arist mengungkapkan tersangka sangat lihai mengelabui anak-anak lewat media sosial. Dia bisa mengendalikan mereka. Misalnya, menipu korban dengan mengatakan bisa menerawang sisi negatif korban lewat foto bugil yang dikirim. Lalu, dia juga bisa menggiring korban untuk membuat video sex.
"Saya bicara sendiri dengan pelaku kemarin, dan kita dapat info Bukan hanya gambar seperti ini tapi mampu meminta korbannya untuk membuat video yang sangat ekstrim. Ini patut dibongkar, bisa dikenakan pasal pornografi dimana UU IT berlaku dan UU Perlindungan Anak," kata dia.
Arist mengingatkan para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial yang semakin canggih.
"Dengan diungkapnya kasus ini orangtua diharap memberi perhatian serius karena telah terjadi tsunami teknologi dan info yang menyebabkan anak-anak menjadi korban," kata Arist
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran juga meminta orangtua harus melek teknologi.
"Saya kira ini perlu diperhatikan seluruh orangtua jangan mau dibilang ortu yang ketinggalan zaman, ortu yang kuno, cemen, tidak kekinian, gaptek terus membebaskan anaknya menggunakan gadget tanpa mendapat bimbingan krn sebuah kemustahilan juga kalau kita melarang penggunaan teknologi," kata Fadil.
ABCS dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan saluran media sosial. Pelaku mengincar anak-anak berusia 10-15 tahun. Setidaknya dia sudah mengumpulkan 150 foto bugil anak.
Bahkan, dia juga telah memperkosa salah satu korban berinisial MM. Korban diperkosa sebanyak tujuh kali oleh pria tamatan SMK jurusan Tata Boga tersebut.
Polisi menjerat ABCS dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri