Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka ABCS harus menjadi perhatian orangtua. Orangtua harus bisa terus menjaga buah hatinya dari predator anak yang beroperasi di media sosial.
"Kasus ini sangat membuat masyarakat trauma besar karena korbannya begitu banyak, tidak perlu ahli IT tapi dengan gampangnya menggunakan facebook dan sebagainya. Ini adalah peristiwa akumulasi dari kasus lain, Komnas PA beri apresiasi untuk krimsus," kata Arist di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016)
Arist mengungkapkan tersangka sangat lihai mengelabui anak-anak lewat media sosial. Dia bisa mengendalikan mereka. Misalnya, menipu korban dengan mengatakan bisa menerawang sisi negatif korban lewat foto bugil yang dikirim. Lalu, dia juga bisa menggiring korban untuk membuat video sex.
"Saya bicara sendiri dengan pelaku kemarin, dan kita dapat info Bukan hanya gambar seperti ini tapi mampu meminta korbannya untuk membuat video yang sangat ekstrim. Ini patut dibongkar, bisa dikenakan pasal pornografi dimana UU IT berlaku dan UU Perlindungan Anak," kata dia.
Arist mengingatkan para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial yang semakin canggih.
"Dengan diungkapnya kasus ini orangtua diharap memberi perhatian serius karena telah terjadi tsunami teknologi dan info yang menyebabkan anak-anak menjadi korban," kata Arist
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran juga meminta orangtua harus melek teknologi.
"Saya kira ini perlu diperhatikan seluruh orangtua jangan mau dibilang ortu yang ketinggalan zaman, ortu yang kuno, cemen, tidak kekinian, gaptek terus membebaskan anaknya menggunakan gadget tanpa mendapat bimbingan krn sebuah kemustahilan juga kalau kita melarang penggunaan teknologi," kata Fadil.
ABCS dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan saluran media sosial. Pelaku mengincar anak-anak berusia 10-15 tahun. Setidaknya dia sudah mengumpulkan 150 foto bugil anak.
Bahkan, dia juga telah memperkosa salah satu korban berinisial MM. Korban diperkosa sebanyak tujuh kali oleh pria tamatan SMK jurusan Tata Boga tersebut.
Polisi menjerat ABCS dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka