Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dalam bisnis minyak kelapa sawit sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.
"Kami telah tetapkan ya Indra, anggota DPR RI aktif periode 2014-2019. Dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp96 miliar. Sudah tersangka," kata Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Indra dijadikan tersangka bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang. Muwardy merupakan mantan deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2004.
Selain Indra dan Muwardi, Suryoko juga ditetapkan polisi menjadi tersangka. Suryoko adalah staf pribadi Indra.
Kronologis kejadiannya, pada tahun 2013, Indra mengajak kedua korban berbisnis. Ketika itu dia belum jadi anggota DPR. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.
"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Yang bersangkutan (Indra) men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," kata Buddy.
Buddy mengatakan dalam kasus ini Indra merupakan otaknya.
"Dia (Indra) sebagai otak yang punya ide dalam membuat dan lakukan kerjasama jual beli Kernel dan CPO," ujar Buddy.
Sedangkan peran Murwady dalam kasus ini adalah meyakinkan korban untuk bisnis.
"Peran Muwardy ini untuk meyakinkan kedua korban, karena dia sebagai mantan Deputi BUMN, bahwa bisnis jual beli Kernel dan CPO, ada dan benar terjadi," kata Buddy.
Sementara Suryoko berperan membantu membuat perjanjian jual beli kernel dan CPO fiktif di rumah Indra.
"Semua itu dilakukan dirumah tersangka Indra, dia juga ikut mendatangani dan membuat stempel palsu pada setiap kontrak fiktifnya," ujar Buddy.
Kemudian sampai pada jatuh tempo, ternyata korban hanya mendapat keuntungan saja dan modal awal tidak dikembalikan.
"Ya, modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada bisnis itu," ujar Buddy.
Kasus itu kemudian masuk ke polisi. Kasus terjadi pada April-Agustus 2015. Yang melaporkan kasus ke polisi adalah pengacara korban bernama Edy Winjata. Laporan teregistrasi nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 15 Febuari 2016.
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng