Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dalam bisnis minyak kelapa sawit sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.
"Kami telah tetapkan ya Indra, anggota DPR RI aktif periode 2014-2019. Dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp96 miliar. Sudah tersangka," kata Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).
Indra dijadikan tersangka bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang. Muwardy merupakan mantan deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2004.
Selain Indra dan Muwardi, Suryoko juga ditetapkan polisi menjadi tersangka. Suryoko adalah staf pribadi Indra.
Kronologis kejadiannya, pada tahun 2013, Indra mengajak kedua korban berbisnis. Ketika itu dia belum jadi anggota DPR. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.
"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Yang bersangkutan (Indra) men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," kata Buddy.
Buddy mengatakan dalam kasus ini Indra merupakan otaknya.
"Dia (Indra) sebagai otak yang punya ide dalam membuat dan lakukan kerjasama jual beli Kernel dan CPO," ujar Buddy.
Sedangkan peran Murwady dalam kasus ini adalah meyakinkan korban untuk bisnis.
"Peran Muwardy ini untuk meyakinkan kedua korban, karena dia sebagai mantan Deputi BUMN, bahwa bisnis jual beli Kernel dan CPO, ada dan benar terjadi," kata Buddy.
Sementara Suryoko berperan membantu membuat perjanjian jual beli kernel dan CPO fiktif di rumah Indra.
"Semua itu dilakukan dirumah tersangka Indra, dia juga ikut mendatangani dan membuat stempel palsu pada setiap kontrak fiktifnya," ujar Buddy.
Kemudian sampai pada jatuh tempo, ternyata korban hanya mendapat keuntungan saja dan modal awal tidak dikembalikan.
"Ya, modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada bisnis itu," ujar Buddy.
Kasus itu kemudian masuk ke polisi. Kasus terjadi pada April-Agustus 2015. Yang melaporkan kasus ke polisi adalah pengacara korban bernama Edy Winjata. Laporan teregistrasi nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 15 Febuari 2016.
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Elit PDIP soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Akan Marah, Hak-haknya Diambil
-
Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Malam Tahun Baru 2026, Warga Mulai Merapat
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah