Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanty mengakui, pihaknya sangat sulit mengatur tim sukses maupun simpatisan calon gubernur dan wakil gubernur dan butuh kerja sama semua pihak agar tidak ada pelanggaran dalam pilkada 15 Februari 2017.
"Yang paling sulit diatur itu tim sukses dan simpatisan. Mereka sering mengabaikan aturan pilkada," Kata Mimah Susanty kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Ia berharap, ketiga calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melakukan komunikasi yang intensif dengan tim suksesnya dan memberikan pendidikan politik kepada tim tersebut.
"Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memberikan pendidikan politik kepada tim sukses, simpatisan maupun masyarakat secara umum," ujarnya.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus mendaftarkan tim kampanye, relawan dan termasuk media sosial yang melakukan kampanye harus segera didaftarkan ke KPU.
Dengan terdaftarnya semua tim yang terlibat pada pesta demokrasi lima tahunan ini memudahkan Bawaslu melakukan kontrol dan bisa meminimalkan pelanggan pilkada.
Adapun pasangan calon gubernur DKI Jakarta, yakni nomor urut pertama Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, kedua Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat dan ketiga Anies Baswedan-Sandiago Uno.
"Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran pilkada dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pasangan calon, KPU, Kepolisian dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Kepada pasangan calon, dia juga berharap mengajak semua tim sukses, relawaan serta simpatisan mematuhi aturan-aturan pilkada agar melahirkan pemimpin yang berkualitas untuk DKI Jakarta lima tahun yang akan datang.
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta diharapkan berperan aktif menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Artinya, partai politik yang mengusung pasangan calon kepala daerah, gubenur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota berkewajiban memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
KPU menetapkan masa kampanye sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 dan pelaksanaan pilkada serentak akan berlangsung pada 15 Februari 2017. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota