Suara.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di daerah itu masih menunggu kepastian harga jual listrik kepada PT PLN.
"Ternyata masalahnya ada di harga PLN yang belum pasti. Investor sudah mau dengan teknologi yang macam-macam, tidak minta duit ke Pemkot asal harga PLN bagus. Harga yang diminta sekitar Rp17 sen per Kwh, tapi PLN mintanya Rp10 sen. Kan enggak nyambung," kata Ridwan Kamil setelah rapat kabinet terbatas dengan topik Perkembangan Pembangunan Proyek Listrik 35.000 MW yang digelar di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya yang sejatinya sedang mengembangkan proyek percontohan PLTSa saat ini masih dalam posisi menunggu. Jika nantinya PLN tetap menentukan harga pada Rp10 sen per Kwh maka sisanya akan ditanggung oleh Pemkot Bandung melalui APBD.
"Dan itu membebani kita cukup besar. Tapi kalau PLN bisa Rp17 sen maka Pemkot enggak usah bayar 'tiping fee-'nya itu. Jadi sekarang masalahnya hanya itu saja," katanya.
Investor menetapkan harga Rp17 sen dengan catatan tidak meminta "tiping fee" kepada Pemkot Bandung.
"Saya tiap tahun biaya sampah Rp100 miliar. Dengan dibeli PLN Rp17 sen berarti saya tidak harus keluar Rp100 miliar kan. Bisa saya pakai untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, jika PLN sudah menetapkan harga jual tersebut maka proyek itu bisa berjalan dengan lancar, karena sejatinya semua kota yang menjadi proyek percontohan PLTSa sudah siap termasuk Bandung.
"Kita saja didatangi oleh 40 investor, Semarang 40 investor, Makassar 60 investor. Jadi memang banyak yang minat bisnis sampah ini," katanya.
Investor tersebut datang dari berbagai negara di antaranya Eropa, Amerika, Cina, hingga negara di Asia lainnya.
Ridwan menambahkan dalam pertemuan tersebut diarahkan bagi PLN untuk kembali menghitung bersama Kementerian ESDM terkait penetapan harga jual listrik.
"Presiden minta yang wajar, jadi di antara Rp10-17 sen per Kwh," katanya.
Ridwan menegaskan pihaknya siap menerima skenario yang nantinya diputuskan terkait harga jual listrik tersebut. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum