Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik memanggil Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai pihak pelapor hari ini.
"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik bahwasanya laporan kita yang awalnya di Polda Metro Jaya di bawa ke Mabes Polri. Hari ini kita sengaja datang untuk memenuhi undangan," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan segala materi yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.
"Pertama kita akan menyertakan kronologis. Bagaiaman kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga Apa yang menjadi keberatan kita sabagai umat Islam untuk melakukan laporan itu. Pasalnya tetap sama soal penistaan agama," katanya.
Lebih lanjut, nantinya pihaknya juga akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti pihaknya selaku pelapor.
"Bukti itu kan sudah berlaku secara umum dan hukum. Umum sudah mengetahui dan Bareskrim sudah memiliki (rekaman video) yang aslinya. Itu nanti yang tinggal disesuaikan," katanya
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh FAPA pada Jumat (7/10/2016) lalu
"Tujuan kami untuk menyatakan memprotes keras pernyatan perkataan basuki Tjahaja Purnama dalam pernyataan bahwa adanya penistaan agama ini yang mengatakan bahwa surah Al Maidah itu sebuah kebohongan kepada umat islam," kata Ketua FAPA, Syamsu Hilal Chaniago.
Menurutnya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran dan menghina umat Islam.
"Jadi sebagai umat islam kami sangat memprotes hal tersebut. Ini adalah menghina. Sebagai umat non islam yang melecehkan alquran sebagai kitab suci umat islam," kata Syamsu.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah