Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik memanggil Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai pihak pelapor hari ini.
"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik bahwasanya laporan kita yang awalnya di Polda Metro Jaya di bawa ke Mabes Polri. Hari ini kita sengaja datang untuk memenuhi undangan," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan segala materi yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.
"Pertama kita akan menyertakan kronologis. Bagaiaman kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga Apa yang menjadi keberatan kita sabagai umat Islam untuk melakukan laporan itu. Pasalnya tetap sama soal penistaan agama," katanya.
Lebih lanjut, nantinya pihaknya juga akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti pihaknya selaku pelapor.
"Bukti itu kan sudah berlaku secara umum dan hukum. Umum sudah mengetahui dan Bareskrim sudah memiliki (rekaman video) yang aslinya. Itu nanti yang tinggal disesuaikan," katanya
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh FAPA pada Jumat (7/10/2016) lalu
"Tujuan kami untuk menyatakan memprotes keras pernyatan perkataan basuki Tjahaja Purnama dalam pernyataan bahwa adanya penistaan agama ini yang mengatakan bahwa surah Al Maidah itu sebuah kebohongan kepada umat islam," kata Ketua FAPA, Syamsu Hilal Chaniago.
Menurutnya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran dan menghina umat Islam.
"Jadi sebagai umat islam kami sangat memprotes hal tersebut. Ini adalah menghina. Sebagai umat non islam yang melecehkan alquran sebagai kitab suci umat islam," kata Syamsu.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram