Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik memanggil Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai pihak pelapor hari ini.
"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik bahwasanya laporan kita yang awalnya di Polda Metro Jaya di bawa ke Mabes Polri. Hari ini kita sengaja datang untuk memenuhi undangan," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan segala materi yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.
"Pertama kita akan menyertakan kronologis. Bagaiaman kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga Apa yang menjadi keberatan kita sabagai umat Islam untuk melakukan laporan itu. Pasalnya tetap sama soal penistaan agama," katanya.
Lebih lanjut, nantinya pihaknya juga akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti pihaknya selaku pelapor.
"Bukti itu kan sudah berlaku secara umum dan hukum. Umum sudah mengetahui dan Bareskrim sudah memiliki (rekaman video) yang aslinya. Itu nanti yang tinggal disesuaikan," katanya
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh FAPA pada Jumat (7/10/2016) lalu
"Tujuan kami untuk menyatakan memprotes keras pernyatan perkataan basuki Tjahaja Purnama dalam pernyataan bahwa adanya penistaan agama ini yang mengatakan bahwa surah Al Maidah itu sebuah kebohongan kepada umat islam," kata Ketua FAPA, Syamsu Hilal Chaniago.
Menurutnya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran dan menghina umat Islam.
"Jadi sebagai umat islam kami sangat memprotes hal tersebut. Ini adalah menghina. Sebagai umat non islam yang melecehkan alquran sebagai kitab suci umat islam," kata Syamsu.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik