Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik memanggil Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai pihak pelapor hari ini.
"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik bahwasanya laporan kita yang awalnya di Polda Metro Jaya di bawa ke Mabes Polri. Hari ini kita sengaja datang untuk memenuhi undangan," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan segala materi yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.
"Pertama kita akan menyertakan kronologis. Bagaiaman kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga Apa yang menjadi keberatan kita sabagai umat Islam untuk melakukan laporan itu. Pasalnya tetap sama soal penistaan agama," katanya.
Lebih lanjut, nantinya pihaknya juga akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti pihaknya selaku pelapor.
"Bukti itu kan sudah berlaku secara umum dan hukum. Umum sudah mengetahui dan Bareskrim sudah memiliki (rekaman video) yang aslinya. Itu nanti yang tinggal disesuaikan," katanya
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh FAPA pada Jumat (7/10/2016) lalu
"Tujuan kami untuk menyatakan memprotes keras pernyatan perkataan basuki Tjahaja Purnama dalam pernyataan bahwa adanya penistaan agama ini yang mengatakan bahwa surah Al Maidah itu sebuah kebohongan kepada umat islam," kata Ketua FAPA, Syamsu Hilal Chaniago.
Menurutnya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran dan menghina umat Islam.
"Jadi sebagai umat islam kami sangat memprotes hal tersebut. Ini adalah menghina. Sebagai umat non islam yang melecehkan alquran sebagai kitab suci umat islam," kata Syamsu.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana