Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Penyidik memanggil Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal sebagai pihak pelapor hari ini.
"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik bahwasanya laporan kita yang awalnya di Polda Metro Jaya di bawa ke Mabes Polri. Hari ini kita sengaja datang untuk memenuhi undangan," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di gedung Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016)
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan segala materi yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik.
"Pertama kita akan menyertakan kronologis. Bagaiaman kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga Apa yang menjadi keberatan kita sabagai umat Islam untuk melakukan laporan itu. Pasalnya tetap sama soal penistaan agama," katanya.
Lebih lanjut, nantinya pihaknya juga akan meminta penyidik untuk menyesuaikan rekaman video Ahok yang jadikan sebagai barang bukti pihaknya selaku pelapor.
"Bukti itu kan sudah berlaku secara umum dan hukum. Umum sudah mengetahui dan Bareskrim sudah memiliki (rekaman video) yang aslinya. Itu nanti yang tinggal disesuaikan," katanya
Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dibuat oleh FAPA pada Jumat (7/10/2016) lalu
"Tujuan kami untuk menyatakan memprotes keras pernyatan perkataan basuki Tjahaja Purnama dalam pernyataan bahwa adanya penistaan agama ini yang mengatakan bahwa surah Al Maidah itu sebuah kebohongan kepada umat islam," kata Ketua FAPA, Syamsu Hilal Chaniago.
Menurutnya laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran dan menghina umat Islam.
"Jadi sebagai umat islam kami sangat memprotes hal tersebut. Ini adalah menghina. Sebagai umat non islam yang melecehkan alquran sebagai kitab suci umat islam," kata Syamsu.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 Ayat A tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri