Suara.com - Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat Anggota DPR, yaitu anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, serta Anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, Charles Honoris, dan Trimedya Pandjaitan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (9/11/2016).
Laporan ini dilakukan karena empat orang itu diduga melanggar etika karena mendampingi bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saa diperiksa Bareskrim Polri untuk kasus penistaan agama, Senin, (7/11/2016).
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi, mengatakan laporan ini dilakukan karena sesuai dengan hukum acara pidana bahwa proses penyelidikan hanya boleh didampingi oleh kuasa hukum.
"Itu bukti kuat bahwa dalam proses hukum haruslah independen. Itu kita pertanyakan kenapa ada anggota DPR, kan tidak diperbolehkan," katanya saat melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, sambungnya, latar belakangan pelaporan ini mengacu kepada UU MD3 dan Tatib ada larangan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.
"MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak," ujarnya.
Hanafi menambahkan, keempat anggota dewan tersebut dianggap telah melanggar sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR, yaitu akan menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi ataupun golongan.
"Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan baik tugas DPR maupun di luar tugas DPR. Ini potensi konflik kepentingan di luar gedung DPR. Kami ingin DPR bekerja sesuai dengan fungsi," ucapnya.
Dalam aporan kali ini, Hanafi mengatakan melampirkan beberapa alat bukti. Di antaranya foto yang menggambarkan sejumlah anggota DPR sedang terlibat dalam ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Perlu diketahui, lembaga yang tergabung dakam Koalisi Penegak Citra DPR ini di antaranya, Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Seknas FITRA, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), YAPPIKA dan Pusat Studi Hukum dan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik