Suara.com - Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat Anggota DPR, yaitu anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, serta Anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, Charles Honoris, dan Trimedya Pandjaitan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (9/11/2016).
Laporan ini dilakukan karena empat orang itu diduga melanggar etika karena mendampingi bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saa diperiksa Bareskrim Polri untuk kasus penistaan agama, Senin, (7/11/2016).
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi, mengatakan laporan ini dilakukan karena sesuai dengan hukum acara pidana bahwa proses penyelidikan hanya boleh didampingi oleh kuasa hukum.
"Itu bukti kuat bahwa dalam proses hukum haruslah independen. Itu kita pertanyakan kenapa ada anggota DPR, kan tidak diperbolehkan," katanya saat melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, sambungnya, latar belakangan pelaporan ini mengacu kepada UU MD3 dan Tatib ada larangan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.
"MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak," ujarnya.
Hanafi menambahkan, keempat anggota dewan tersebut dianggap telah melanggar sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR, yaitu akan menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi ataupun golongan.
"Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan baik tugas DPR maupun di luar tugas DPR. Ini potensi konflik kepentingan di luar gedung DPR. Kami ingin DPR bekerja sesuai dengan fungsi," ucapnya.
Dalam aporan kali ini, Hanafi mengatakan melampirkan beberapa alat bukti. Di antaranya foto yang menggambarkan sejumlah anggota DPR sedang terlibat dalam ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Perlu diketahui, lembaga yang tergabung dakam Koalisi Penegak Citra DPR ini di antaranya, Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Seknas FITRA, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), YAPPIKA dan Pusat Studi Hukum dan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai