Suara.com - Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat Anggota DPR, yaitu anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, serta Anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, Charles Honoris, dan Trimedya Pandjaitan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (9/11/2016).
Laporan ini dilakukan karena empat orang itu diduga melanggar etika karena mendampingi bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saa diperiksa Bareskrim Polri untuk kasus penistaan agama, Senin, (7/11/2016).
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi, mengatakan laporan ini dilakukan karena sesuai dengan hukum acara pidana bahwa proses penyelidikan hanya boleh didampingi oleh kuasa hukum.
"Itu bukti kuat bahwa dalam proses hukum haruslah independen. Itu kita pertanyakan kenapa ada anggota DPR, kan tidak diperbolehkan," katanya saat melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, sambungnya, latar belakangan pelaporan ini mengacu kepada UU MD3 dan Tatib ada larangan yang menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.
"MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak," ujarnya.
Hanafi menambahkan, keempat anggota dewan tersebut dianggap telah melanggar sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR, yaitu akan menjalankan kewajiban akan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada pribadi ataupun golongan.
"Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan baik tugas DPR maupun di luar tugas DPR. Ini potensi konflik kepentingan di luar gedung DPR. Kami ingin DPR bekerja sesuai dengan fungsi," ucapnya.
Dalam aporan kali ini, Hanafi mengatakan melampirkan beberapa alat bukti. Di antaranya foto yang menggambarkan sejumlah anggota DPR sedang terlibat dalam ruang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Perlu diketahui, lembaga yang tergabung dakam Koalisi Penegak Citra DPR ini di antaranya, Indonesia Corruption Watch, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Seknas FITRA, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Budget Center (IBC), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), YAPPIKA dan Pusat Studi Hukum dan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!