Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan adanya pelarangan iklan kampanye di media massa berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Hal ini menyusul adanya iklan kampanye Pilkada DKI yang menayangkan pengurus PPP kubu Djan Faridz tentang MoU dengan pasangan Ahok-Djarot pada 3 dan 4 November 2016 di salah satu stasiun tv swasta. Iklan tersebut juga berisi tentang ajakan agar umat Islam memilih calon petahana di Pilkada DKI 2017.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
"Kalau yang namanya iklan kampanye dipasangnya 14 hari sebelum pelaksanaan sebelum masa tenang,"," ujar Mimah kepada Suara.com, Rabu (9/11/2016).
Tak hanya itu, Pasal 68 ayat 3 PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye menyebutkan bahwa pasangan calon dan /partai politik pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Kemudian di Pasal 32 juga dijelaskan bahwa penayangan iklan di media difasilitasi oleh KPU.
"Jadi memang ada aturannya dilarang memasang iklan kampanye yang memang penayangannya itu menjadi penanganan KPU," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan atas iklan kampanye dukungan kepada pasangan nomor urut dua pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di salah satu stasiun televisi swasta.
"Masih proses semuanya, kita belum putuskan. Jadi kita belum bisa komentar,"
Meski begitu, Mimah enggan menjelaskan siapa oknum yang melaporkan adanya iklan kampanye di media massa.
"Sudah ada (pihak pelapor) dalam proses penanganan pelanggaran. Identitasnya dirahasiakan, tapi kalau pelapor boleh (izinin) kita kasih," tuturnya.
Lebih lanjut, Bawaslu DKI telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi di salah satu stasiun televisi swasta dan akan memanggil keterangan dari saksi-saksi ahli.
"Sudah , TV One sudah dipanggil. Kita masih memanggil saksi ahli keterangan dari saksi ahli," jelas Mimah.
Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengumumkan pada esok hari, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan