Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan saksi ahli keagamaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keterangan saksi ahli penting peranannya sebelum polisi gelar perkara kasus.
"Sekarang penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk nanti diputuskan sampai seperti apa kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Rabu (9/11/2016).
Agus enggan membeberkan seperti apa saja penafsiran pendapat para saksi ahli agama atas kasus Ahok.
"Masih dalam penyelidikan, mana bisa disampaikan. Kan itu jelas. Hasil dan materi itu tidak bisa diungkap. Itu rahasia, tak bisa disampaikan," kata dia.
Agus mengatakan saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi ahli lagi sebelum dilakukan gelar perkara.
"Iya masih ada. Ada beberapa saksi ya," katanya.
Terkait siapa saja saksi ahli yang akan dimintai pendapat lagi, Agus belum mau menyebutkan satu per satu.
"Belum dapat konfirmasi, tapi ada yang diperiksa. Detilnya belum tahu, saya masih nunggu informasinya," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. Dia dimintai keterangan terkait sikap keagamaan MUI sebelum demonstrasi 4 November yang menyebutkan Ahok menistakan Quran dan ulama.
"Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah untuk klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," ujar anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di kantor MUI, Senin (7/11/2016)
Abdul Chair menambahkan penjelasan Ma'ruf dibutuhkan untuk mengetahui legalitas sikap MUI.
"Jadi ini (ketua MUI) bukan sebagai saksi ahli agama. Jadi bukan sebagai ahli agama, tapi hanya sebatas memberikan klarifikasi semata terhadap legalitas baik secara formal maupun secara material atas pandangan keagamaan atau fatwa MUI Pusat," kata dia.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Terbuka, Ngaku Ganggu Stabilitas Nasional Pasca Umrah Saat Bencana
-
Bencana Sumatra Lumpuhkan 52 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Aktifkan Transportasi Perintis
-
Arsinum dan Drone: Terobosan Penting Respons Bencana di Sumatera dari BRIN
-
KPU Ingatkan Pemilu 2029: Dominasi Pemilih Muda dan Ancaman Manipulasi AI
-
Kecelakaan Tragis di Sudirman! Karyawan BUMN Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta yang Berhenti
-
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit dan Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan
-
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
-
Sejumlah Ormas Dukung Polda Metro Jaya Usut Rencana Kerusuhan dan Bom Molotov Jelang Hari HAM
-
Kasus TBC di Jaktim Melonjak, Transjakarta Buka Layanan Skrining Gratis
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir