Suara.com - Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Arfan mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar masih tetap dalam pemantauan. Meski lelaki berkumis itu sudah keluar dari dalam penjara.
"Antasari masih tetap mendapatkan pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena bagian dari pembinaan," katanya di Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari akan lepas dari proses pemantauan setelah bebas secara keseluruhan yakni pada tahun 2022. Sebab, Antasari pada hari ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidana dari total vonis yakni 18 tahun penjara. Catatan lapas, Antasari selama berada di dalam Lapas memiliki kelakuan yang baik hingga akhirnya mendapatkan remisi.
"Begitu juga dengan kegiatan asimilasi yang dijalani Pak Antasari, tak ada masalah apapun dan memiliki kelakuan baik. Hal itu yang menjadi alasan pemberian remisi," paparnya.
Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland. Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.
Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari juga pernah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.
Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.
Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali. Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015 namun belum ada jawaban.
Pada tanggl 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, Antasari pada tanggal 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi