Suara.com - Kebebasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dari penjara Klas 1 Tangerang, Banteng, hari ini, disebut-sebut bisa mengancam sejumlah kalangan. Sebab, Antasari memiliki banyak informasi rahasia tentang skandal korupsi yang dulu akan dibongkarnya sebelum terjerat kasus pembunuhan.
Apakah Antasari akan membocorkan informasi rahasia?
Ketika bicara kepada pers sesaat setelah melangkahkan kaki ke luar dari penjara, Antasari mengatakan sudah ikhlas menjalani hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan.
"Saya merenung dalam sini (penjara). Membaca beberapa buku, saya berkesimpulan adalah saya ikhlaskan lahir bathin apa yang saya jalani. Tidak ada ingin saya melakukan pembongkaran kasus," kata Antasari di halaman Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari mengaku sudah pasrah kepada Tuhan. Dia mengatakan tidak ingin membuat masalah baru dengan melakukan perlawanan karena dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang kemudian membawanya masuk penjara.
"Saya serahkan semuanya ke Allah. Dia yang akan kerahkan keadilan. Silakan Allah hukum lah mereka. Saya sudah ikhlas," ujar Antasari.
Dia mengatakan segala kebencian terhadap orang yang membuatnya masuk penjara sudah ditinggalkan di dalam sel.
"Sejak hari ini dendam saya, marah saya, benci saya, kecewa saya, tinggal di dalam (penjara)," kata Antasari.
Antasari bebas dari LP Klas 1 Tangerang pagi tadi. Dia bebas dengan status bebas bersyarat. Selepas ini, dia masih harus lapor diri hingga waktu yang ditentukan.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun dia tetap dihukum mulai 4 Mei 2009.
Antasari merupakan pimpinan KPK yang dipenjara di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia terjerat kasus di tengah semangat-semangatnya untuk membongkar skandal.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair
-
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
-
CEK FAKTA: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewas KPK, Benarkah?
-
Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar
-
Daftar Panjang Pimpinan KPK yang Terjerat Hukum Selain Firli Bahuri
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka