Suara.com - MS Kaban, rekan Mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, Siti Fadilah Supari menduga ditahan Siti berbau politik. Pasalnya, kasus yang sudah lama tersebut baru diungkap saat ini.
"(Politis?) Ya seperti yang sudah ada di berita selama ini. Proses hukum ya harus hukum, jangan ada politik. Karena tsunaminya kan Tahun 2004, sekarang Tahun 2016, bayangkan 12 tahun lalu, sekarang baru diproses," kata Kaban saat mengunjungi Siti di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Mantan Menteri Kehutanan tersebut pun sangat menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan rekannya tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kata dia, selama ini setelah menjadi Menteri sudah tidur dengan tenang mau tidak mau harus merasakan kedinginan Rutan.
"Yah, tadinya sudah jadi menteri tidur nyenyak, sekarang tidur pun jadi susah apalagi nyenyak," katanya.
Dia menilai dalam kasus tersebut Siti tidak bersalah. Pasalnya, seorang menteri yang mengambil keputusan dalam kondisi darurat seperti itu tidak dipermasalahkan. Dan hal itu dikatakannya karena sekertika itu juga mendapatkan arahan dari Presiden.
"Maslaah penunjukan langsung dalam situasi darurat, saya rasa tidak masalah, seingat saya waktu itu ada arahan presiden untuk bagaimana ambil langkah pasca bencana itu, tapi KPK tidak lihat itu, ya kita hormati saja prosesnya," kata Politisi Partai Bulan Bintang tersebut.
Siti sendiri ditahan oleh KPK karena sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nama Siti mulai muncul secara jelas ketika dakwaan kedua anak buahnya dibacakan di Pengadilan Tipikor. Yang pertama dakwaan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Siti disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.Namun, terkait penerimaan MTC tersebut Siti membantahnya, karena tidak menerimanya.
Dewi dan Rustam sudah divonis oleh KPK karena terbukti bersalah. Dewi divonis Lima tahun penjara dan Rustam divonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...