Suara.com - MS Kaban, rekan Mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, Siti Fadilah Supari menduga ditahan Siti berbau politik. Pasalnya, kasus yang sudah lama tersebut baru diungkap saat ini.
"(Politis?) Ya seperti yang sudah ada di berita selama ini. Proses hukum ya harus hukum, jangan ada politik. Karena tsunaminya kan Tahun 2004, sekarang Tahun 2016, bayangkan 12 tahun lalu, sekarang baru diproses," kata Kaban saat mengunjungi Siti di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Mantan Menteri Kehutanan tersebut pun sangat menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan rekannya tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kata dia, selama ini setelah menjadi Menteri sudah tidur dengan tenang mau tidak mau harus merasakan kedinginan Rutan.
"Yah, tadinya sudah jadi menteri tidur nyenyak, sekarang tidur pun jadi susah apalagi nyenyak," katanya.
Dia menilai dalam kasus tersebut Siti tidak bersalah. Pasalnya, seorang menteri yang mengambil keputusan dalam kondisi darurat seperti itu tidak dipermasalahkan. Dan hal itu dikatakannya karena sekertika itu juga mendapatkan arahan dari Presiden.
"Maslaah penunjukan langsung dalam situasi darurat, saya rasa tidak masalah, seingat saya waktu itu ada arahan presiden untuk bagaimana ambil langkah pasca bencana itu, tapi KPK tidak lihat itu, ya kita hormati saja prosesnya," kata Politisi Partai Bulan Bintang tersebut.
Siti sendiri ditahan oleh KPK karena sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nama Siti mulai muncul secara jelas ketika dakwaan kedua anak buahnya dibacakan di Pengadilan Tipikor. Yang pertama dakwaan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Siti disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.Namun, terkait penerimaan MTC tersebut Siti membantahnya, karena tidak menerimanya.
Dewi dan Rustam sudah divonis oleh KPK karena terbukti bersalah. Dewi divonis Lima tahun penjara dan Rustam divonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf