Suara.com - MS Kaban, rekan Mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I, Siti Fadilah Supari menduga ditahan Siti berbau politik. Pasalnya, kasus yang sudah lama tersebut baru diungkap saat ini.
"(Politis?) Ya seperti yang sudah ada di berita selama ini. Proses hukum ya harus hukum, jangan ada politik. Karena tsunaminya kan Tahun 2004, sekarang Tahun 2016, bayangkan 12 tahun lalu, sekarang baru diproses," kata Kaban saat mengunjungi Siti di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Mantan Menteri Kehutanan tersebut pun sangat menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan rekannya tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Kata dia, selama ini setelah menjadi Menteri sudah tidur dengan tenang mau tidak mau harus merasakan kedinginan Rutan.
"Yah, tadinya sudah jadi menteri tidur nyenyak, sekarang tidur pun jadi susah apalagi nyenyak," katanya.
Dia menilai dalam kasus tersebut Siti tidak bersalah. Pasalnya, seorang menteri yang mengambil keputusan dalam kondisi darurat seperti itu tidak dipermasalahkan. Dan hal itu dikatakannya karena sekertika itu juga mendapatkan arahan dari Presiden.
"Maslaah penunjukan langsung dalam situasi darurat, saya rasa tidak masalah, seingat saya waktu itu ada arahan presiden untuk bagaimana ambil langkah pasca bencana itu, tapi KPK tidak lihat itu, ya kita hormati saja prosesnya," kata Politisi Partai Bulan Bintang tersebut.
Siti sendiri ditahan oleh KPK karena sudah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Nama Siti mulai muncul secara jelas ketika dakwaan kedua anak buahnya dibacakan di Pengadilan Tipikor. Yang pertama dakwaan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Siti disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.Namun, terkait penerimaan MTC tersebut Siti membantahnya, karena tidak menerimanya.
Dewi dan Rustam sudah divonis oleh KPK karena terbukti bersalah. Dewi divonis Lima tahun penjara dan Rustam divonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli