Suara.com - Dosen London School Public Relations, Buni Yani ogah menanggapi soal tudingan pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Komunitas Advokat Basuki-Djarot (KOTAK ADJA), yang menilai jumpa pers sengaja dilakukan dengan tujuan untuk cuci tangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya nggak punya komentar, dari dulu saya tenang," kata Buni Yani di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Buni Yani tetap tak mau menanggapi soal tudingan relawan Ahok-Djarot. Bahkan, dia tidak mau terpancing dan tidak mau menjawab pernyataan awak media saat disinggung apakah merasa dikambinghitamkam terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Nggak usah pancing-pancing ya. Udahlah, saya juga dulu wartawan juga. Saya nggak terpancing," katanya.
Dikesempatan yang sama, pengacara Buni, Aldwin Rahardian mengatakan, proses hukum kliennya lantaran dianggap telah memodifikasi video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Buni diduga telah mengedit dan memberikan kata-kata provokatif video Ahok di akun media sosial Facebook.
Dia mengatakan, hingga kini penyidik Polda Metro Jaya belum pernah sekalipun memaanggil kliennya untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.
"Proses hukum pak Buni di Polda sebagai terlapor, sampai saat ini belum ada pemanggilan, begitupun dia sebagai pelapor belum ada proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KOTAK ADJA, Muannas Alaidid menduga, Buni Yani 'cuci tangan' dengan menggelar jumpa pers untuk membantah mengedit video berisi ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51. Bahkan, Buni Yani dianggap melakukan pengalihan isu agar dirinya tidak terjerat kasus
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas juga menganggap, tindakan Buni Yani telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok sebagai penista agama.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKI. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," kata dia.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional