Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi unsur pidana yang diatur Pasal 156a KUHP.
"Kita ketahui dalam praktik, gelar perkara dilakukan, jika menemukan kesulitan dalam menemukan kejahatan. Kalau dalam kasus ini (Ahok) kan tunggal, dan pasalnya 156a aja," ujar Syaiful di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Yakni ada dua unsur pertama adanya penistaan, kedua mengajak orang lain tidak beragama. Menista agama itu pidana formil, misalnya seperti melakukan pembunuhan dengan pistol. Pembunuhan sudah terjadi, tidak perlu dipersoalkan niat membunuh atau tidak," katanya.
Syaiful menambahkan dalam tahap penyelidikan tak ada gelar perkara terbuka. Namun, kata dia, bisa dilakukan gelar perkara dan itu sah sebagai terobosan kepolisian dalam rangka keterbukaan informasi.
"Logika sederhana nggak perlu gelar perkara terbuka. Boleh, dilakukan gelar perkara, sebagai terobosan. Ini sepertinya polisi memang disuruh eksekutif untuk transparan. Polisi kan nggak mau ambil resiko," kata rektor UMJ.
Syaiful mengatakan tujuan gelar perkara biasanya untuk memutuskan perkara.
"Gelar perkara penting untuk memutuskan kasus dilanjutkan atau tidak. Nggak boleh dibuka. Karena segala pertanyaan sifatnya rahasia. Apalagi ini pro justitia," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik