Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi unsur pidana yang diatur Pasal 156a KUHP.
"Kita ketahui dalam praktik, gelar perkara dilakukan, jika menemukan kesulitan dalam menemukan kejahatan. Kalau dalam kasus ini (Ahok) kan tunggal, dan pasalnya 156a aja," ujar Syaiful di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Pasal 156a menyebutkan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Yakni ada dua unsur pertama adanya penistaan, kedua mengajak orang lain tidak beragama. Menista agama itu pidana formil, misalnya seperti melakukan pembunuhan dengan pistol. Pembunuhan sudah terjadi, tidak perlu dipersoalkan niat membunuh atau tidak," katanya.
Syaiful menambahkan dalam tahap penyelidikan tak ada gelar perkara terbuka. Namun, kata dia, bisa dilakukan gelar perkara dan itu sah sebagai terobosan kepolisian dalam rangka keterbukaan informasi.
"Logika sederhana nggak perlu gelar perkara terbuka. Boleh, dilakukan gelar perkara, sebagai terobosan. Ini sepertinya polisi memang disuruh eksekutif untuk transparan. Polisi kan nggak mau ambil resiko," kata rektor UMJ.
Syaiful mengatakan tujuan gelar perkara biasanya untuk memutuskan perkara.
"Gelar perkara penting untuk memutuskan kasus dilanjutkan atau tidak. Nggak boleh dibuka. Karena segala pertanyaan sifatnya rahasia. Apalagi ini pro justitia," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng
-
Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
-
Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
-
Usai Kunjungan Gibran, Kemendagri Janji Perbaiki Program Kesehatan dan Pendidikan di Papua!
-
Mengapa Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN?
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya