Suara.com - Politisi PPP Ahmad Yani mengatakan tidak perlu dilakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menyimpulkan perkara. Menurut dia polisi sebenarnya sudah bisa membuat kesimpulan karena telah meminta keterangan saksi, saksi ahli agama dan bahasa.
"Kalau menurut saya tidak perlu digelar perkara, karena cukup jelas bahwa delik ini delik tidak dibutuhkan, akibat unsur-unsurnya menurut saya sudah terpenuhi sudah ada keterangan ahli," ujar Yani di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
"Kenapa penyidik penting keterangan ahli, keterangan ahli cukup dari bidang MUI. Ahli bahasa juga sudah dipanggil untuk minta keterangan. Sudah cukup," Yani menambahkan. "Kalau pihak terlapor mau mengajukan juga dalam rangka untuk hak dia sebagai orang yang disangka, dia mengajukan ahli ya sudah diterima keterangannya."
Menurut Yani seharusnya penanganan kasus tersebut tak berlarut-larut.
"Kasus ini sebenarnya sangat sederhana, simple kasus ini. Ini seharusnya jauh-jauh hari sebelumnya sudah segera diselesaikan. Kapolri terlalu berlebihan. Kapolri ini merespon, cuma responnya yang menurut saya memang respon pernyataan Presiden. Gelar perkara jelas ada, tapi nanti terbuka atau tertutup keputusan Polri lah, kita lihat saja," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!