Suara.com - Politisi PPP Ahmad Yani mengatakan tidak perlu dilakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menyimpulkan perkara. Menurut dia polisi sebenarnya sudah bisa membuat kesimpulan karena telah meminta keterangan saksi, saksi ahli agama dan bahasa.
"Kalau menurut saya tidak perlu digelar perkara, karena cukup jelas bahwa delik ini delik tidak dibutuhkan, akibat unsur-unsurnya menurut saya sudah terpenuhi sudah ada keterangan ahli," ujar Yani di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
"Kenapa penyidik penting keterangan ahli, keterangan ahli cukup dari bidang MUI. Ahli bahasa juga sudah dipanggil untuk minta keterangan. Sudah cukup," Yani menambahkan. "Kalau pihak terlapor mau mengajukan juga dalam rangka untuk hak dia sebagai orang yang disangka, dia mengajukan ahli ya sudah diterima keterangannya."
Menurut Yani seharusnya penanganan kasus tersebut tak berlarut-larut.
"Kasus ini sebenarnya sangat sederhana, simple kasus ini. Ini seharusnya jauh-jauh hari sebelumnya sudah segera diselesaikan. Kapolri terlalu berlebihan. Kapolri ini merespon, cuma responnya yang menurut saya memang respon pernyataan Presiden. Gelar perkara jelas ada, tapi nanti terbuka atau tertutup keputusan Polri lah, kita lihat saja," katanya.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu