Suara.com - Politisi PPP Ahmad Yani menilai dosen London School of Public Relations, Buni Yani tidak pantas dijadikan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, Buni Yani tidak mengubah video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di facebook.
"Kalau menurut saya, kurang pas jika Buni Yani disangkakan menjadi tersangka. Kurang pas. Dia hanya meng-upload video yang sudah ada. Kedua, Buni Yani tidak menambah tidak mengurangi, apa adanya," ujar Yani di Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Gondangdia, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Oleh karena itu, Yani menganggap apa yang dilakukan Buni Yani merupakan sebuah kebebasan berekspresi seorang warga negara, yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Dan ini kebebasan ekspresi berpendapat hak-hak dan itu dijamin oleh UU," ungkapnya.
Sebelumnya, dosen London School of Public Relations, Buni Yani telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim, atas kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis siang (10/11/2016).
Ia merupakan orang yang mengunggah potongan video ketika Ahok mengucapkan Al Maidah ayat 51. Sementara itu, Ahok juga telah menjalani pemeriksan pada Senin (7/11/2016) di Mabes Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi
-
Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional
-
KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar