Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan di gedung utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) pekan depan.
"Nanti di Rupatama Mabes hari Selasa, Minggu depan. Jamnya 09.00 WIB," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Ari Dono mengatakan gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas.
"Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal. Yakni dari internal dari Inspektorat dan Divisi hukum atau Propam. Kalau eksternal dari Ombudsman, Kompolnas itu yang akan kami hadirkan," katanya.
Gelar perkara akan disaksikan oleh pihak-pihak terkait kasus ini.
"Kami undang pihak-pihak, Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan, terserah mau hadir atau enggak. Kuasa hukum bisa juga (hadir).
Ari Dono mengatakan gelar perkara umumnya dilakukan tertutup. Namun karena karena ada desakan agar dilaksanakan secara terbuka, akhirnya dilakukan secara terbuka terbatas.
"Gelar perkara merupakan kontrol penyidik atau atasan penyidik daripada tahap penyelidikan sampai penyidikan. Yang biasa kita lakukan yaitu gelar penyelidikan yaitu dilakukan internal penyidik. Akan tetapi, dalam hal ini karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi," katanya.
Ari Dono mengatakan hasil gelar perkara akan menentukan apakah penyelidikan kasus dugaan penistaan agama bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Ini menentukan apakah hasil penyelidikan itu ada tindak pidana atau tidak. Yang kami ambil adalah hasil interview dan juga pendapat-pendapat. Sehingga kami bisa menganalisa apakah bisa jadi penyidikan atau nggak," kata Ari.
Berbeda dengan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Dia mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11/2016) pekan depan.
"Gelar perkara Rabu," kata Boy dalam pesan singkat, dikutip dari Antara.
Dia menambahkan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Proses gelar perkara akan dilakukan secara tertutup.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban