News / Nasional
Sabtu, 12 November 2016 | 19:02 WIB
Ilustrasi video porno. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, melarang stasiun radio maupun televisi yang menyiarkan atau memutar lagu berkomotasi porno.

Kepala KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo di Pekalongan, Sabtu (12/11/2016) mengatakan, bagi masyarakat yang mendengar ada radio atau televisi memutar lagu porno dapat langsung melapor. "Kami akan bertindak tegas dan akan mencabut izin penyiaran bagi stasiun radio dan televisi yang membandel," katanya.

KPID telah menetapkan larangan pemutaran lagu yang berkonotasi porno, seperti cabul, menyarankan seks bebas, perselingkuhan, perzinaan, mesum, pelecehan terhadap perempuan, serta banyak umpatan kasar atau makian.

Menurut Budi, pemutaran lagu porno pada frekuensi milik publik merupakan sebuah pelanggaran yang bisa berdampak pada pemberian sanksi bahkan pencabutan izin siar. Saat ini, kata dia, KPID bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk terus mengawasi peredaran lagu porno tersebut agar tidak diputar baik dalam frekuensi publik maupun dalam acara langsung.

"Karena hal ini akan menganggu mental dan akhlak masyarakat," ujarnya.

"Oleh karena, kami mengajak masyarakat untuk melaporkan pada KPID apabila mendengar lagu-lagu yang berkonotasi porno diputar pada stasiun radia dan TV," katanya lagi. (Antara).

Tag

Load More