Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Pandjajaran, Mei Susanto menilai wacana menggulingkan Presiden adalah tidak tepat karena merujuk Pasal 7a UUD 1945 tidak ada masalah yang dilanggar.
"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut (disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945)? Menurut saya tidak ada yang dilanggar Presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, Pasal 7a UUD 1945 disebutkan untuk pemakzulan itu apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Susanto menegaskan, tidak ada perbuatan yang dilanggar Presiden seperti yang disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945.
"Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4 November yang dianggap akan melakukan pemakzulan itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus melibatkan setidaknya tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR.
Menurut dia, mayoritas fraksi di MPR dan DPR adalah pendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sehingga tidak mudah menggulingkan pemerintahan.
"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya, mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi," katanya.
Susanto mengatakan, Presiden seharusnya santai saja ada pihak yang berdemonstrasi karena itu hal lumrah dalam demokrasi sehingga tidak perlu khawatir ada agenda pemakzulan.
Dia menegaskan bahwa demonstrasi adalah wujud kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi UUD 1945 maupun undang-undang. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana