Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat acara pelantikan DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). [Antara/Andika Wahyu]
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Muhaimin Iskandar meminta pemerintah transparan dalam menangani proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Polisi pun dikabarkan sudah akan melakukan gelar perkara terkait kasus Ahok pada Selasa (15/11/2016) mendatang.
"Ya pemerintah tentunya harus adil, lebih terbuka, transparan pada peristiwa penistaan agama ini. Supaya tidak menambah kemarahan umat Islam," ujar lelaki yang akrab disapa Cak Imin itu usai menghadiri Silaturahim Nasional (Silatnas) Ulama Rakyat di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (12/11/2016)
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak melakukan intervensi dalam gelar perkara yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Adil itu ya dibuka secara jelas, sikap polisi kepada masyarakat. Tidak ada keinginan untuk melindungi," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku tak akan melakukan intervensi kasus yang menyeret Ahok dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Berkaitan dengan Jakarta, saya nggak mau intervensi hukum. Kita serahkan proses hukum," katanya
Lebih lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan saat ini aparat kepolisian tengah menangani kasus Ahok dengan mendatangkan saksi-saksi ahli. Dia menyayangkan publik terkesan seperti tak sabar menunggu proses hukum yang sedang dijalani kepolisian.
"Ini kan sudah diproses, saksi-saksi sudah ditanya, saksi ahli juga sudah ditanya, kok nggak pada sabaran? Tapi itu bukan PKB, saya tahu," katanya lagi.
Jokowi juga meminta masyarkat sabar dalam proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. "Mari kita tunggu proses hukum seperti apa, jangan aparat hukum kita paksa, aturan hukumnya kan sudah ada," ungkapnya.
Hingga saat ini aparat kepolisian telah memeriksa para saksi terlapor yakni Ahok serta Buni Yani, pengunggah Buni video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Al Quran Surah Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting