Suara.com - Siang ini, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin akan menyerahkan bukti yurisprudensi kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bareskrim Polri sebelum gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Novel merupakan salah satu pelapor kasus tersebut.
Novel mengatakan bukti yurisprudensi tersebut merupakan putusan majelis hakim dalam tiga kasus yang pernah diadili di pengadilan, di antaranya kasus penodaan agama dengan terpidana Alexander Aan.
"Tiga kasus yang dijadikan yurisprudensi untuk kasus Ahok adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad tahun 2012," kata Habib Novel, Senin (14/11/2016).
Habib Novel menambahkan bukti yurisprudensi kedua yakni putusan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh mantan pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto. Ketika itu, Arswendo divonis lima tahun penjara.
"Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata dia.
Novel mengatakan putusan pengadilan lainnya yang dijadikan bukti yaitu kasus pembuatan sandal bermotif lafadz Allah yang dilakukan Nanang Kurniawan. Dalam kasus ini, Nanang diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016," kata dia.
Novel menjadikan tiga putusan pengadilan tersebut sebagai acuan untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus Ahok.
"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan," kata Habib Novel," kata dia
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka