Suara.com - Siang ini, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin akan menyerahkan bukti yurisprudensi kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bareskrim Polri sebelum gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Novel merupakan salah satu pelapor kasus tersebut.
Novel mengatakan bukti yurisprudensi tersebut merupakan putusan majelis hakim dalam tiga kasus yang pernah diadili di pengadilan, di antaranya kasus penodaan agama dengan terpidana Alexander Aan.
"Tiga kasus yang dijadikan yurisprudensi untuk kasus Ahok adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad tahun 2012," kata Habib Novel, Senin (14/11/2016).
Habib Novel menambahkan bukti yurisprudensi kedua yakni putusan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh mantan pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto. Ketika itu, Arswendo divonis lima tahun penjara.
"Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata dia.
Novel mengatakan putusan pengadilan lainnya yang dijadikan bukti yaitu kasus pembuatan sandal bermotif lafadz Allah yang dilakukan Nanang Kurniawan. Dalam kasus ini, Nanang diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016," kata dia.
Novel menjadikan tiga putusan pengadilan tersebut sebagai acuan untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus Ahok.
"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan," kata Habib Novel," kata dia
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara