Suara.com - Siang ini, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin akan menyerahkan bukti yurisprudensi kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bareskrim Polri sebelum gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Novel merupakan salah satu pelapor kasus tersebut.
Novel mengatakan bukti yurisprudensi tersebut merupakan putusan majelis hakim dalam tiga kasus yang pernah diadili di pengadilan, di antaranya kasus penodaan agama dengan terpidana Alexander Aan.
"Tiga kasus yang dijadikan yurisprudensi untuk kasus Ahok adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad tahun 2012," kata Habib Novel, Senin (14/11/2016).
Habib Novel menambahkan bukti yurisprudensi kedua yakni putusan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh mantan pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto. Ketika itu, Arswendo divonis lima tahun penjara.
"Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata dia.
Novel mengatakan putusan pengadilan lainnya yang dijadikan bukti yaitu kasus pembuatan sandal bermotif lafadz Allah yang dilakukan Nanang Kurniawan. Dalam kasus ini, Nanang diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016," kata dia.
Novel menjadikan tiga putusan pengadilan tersebut sebagai acuan untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus Ahok.
"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan," kata Habib Novel," kata dia
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak