Suara.com - Siang ini, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin akan menyerahkan bukti yurisprudensi kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Bareskrim Polri sebelum gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Novel merupakan salah satu pelapor kasus tersebut.
Novel mengatakan bukti yurisprudensi tersebut merupakan putusan majelis hakim dalam tiga kasus yang pernah diadili di pengadilan, di antaranya kasus penodaan agama dengan terpidana Alexander Aan.
"Tiga kasus yang dijadikan yurisprudensi untuk kasus Ahok adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana Pengadilan Negeri Muaro karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad tahun 2012," kata Habib Novel, Senin (14/11/2016).
Habib Novel menambahkan bukti yurisprudensi kedua yakni putusan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh mantan pemimpin Redaksi Tabloid Monitor Arswendo Atmowiloto. Ketika itu, Arswendo divonis lima tahun penjara.
"Kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media tahun 1991," kata dia.
Novel mengatakan putusan pengadilan lainnya yang dijadikan bukti yaitu kasus pembuatan sandal bermotif lafadz Allah yang dilakukan Nanang Kurniawan. Dalam kasus ini, Nanang diganjar hukuman pidana lima tahun penjara.
"Kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016," kata dia.
Novel menjadikan tiga putusan pengadilan tersebut sebagai acuan untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus Ahok.
"Dalam ketiga kasus yang sudah berkekuatan hukum tersebut didengar keterangan Majelis Ulama sebagai rujukan," kata Habib Novel," kata dia
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini
-
The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto