Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku awalnya ingin menunda proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus itu ditunda sampai pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta selesai.
Menurutnya, alasan penundaan itu karena sebelumnya ada aturan diera Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak terlebih dahulu mengusut tindak pidana salah satu calon selama pelaksanaan Pilkada berlangsung. Hal itu, kata Tito untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada.
"Ada surat telegram tahun 2013 dan 2015 bahwa kasus melibatkan pasangan calon mendaftarkan diri untuk pilkada perintahnya ditunda sampai pilkada selesai agar Polri nggak digunakan sebagai alat jatuhkan, netralitas Polri dalam Pilkada namun ingat sensitifitas," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun menurutnya, karena kasus Ahok sangat disoroti publik khususnya umat muslim, maka perlu penanganan serius untuk menindaklanjuti laporan dari masyarkat.
"Sebelum laporan 21 Oktober, sudah perintahkan pada Kabaresrkim untuk langkah penyelidikan," kata dia.
Tito juga menyampaikan Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar gelar perkara tersebut bisa dilaksanakan secara cepat dan terbuka. Namun, karena ada kritikan dari ahli hukum, maka proses gelar perkara kasus Ahok dilaksanakan secara terbuka terbatas dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor.
"Presiden minta dlakukan gelar terbuka live semua masyarakat liat namun karena ada kritikan ahli hukum proses tingkat penyelidikan ke penyidikan rahasia jadi sebaiknya tidak live namun tertutup dan kasih kesempatan pelapor dan terlapor netral," katanya.
Atas perintah Presiden, kata dia, penyidik Bareksrim Polri langsung mempercepat proses penanganan kasus Ahok.
"Jokowi nggak mau intervensi hukum. Saya selaku kapolri apresiasi dan beri kewenangan berdasarkan Undang-undang dan tentu dorong proses hukum secepatnya," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Terkait ditingkatkannya status Ahok sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cekal kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'