Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku awalnya ingin menunda proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus itu ditunda sampai pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta selesai.
Menurutnya, alasan penundaan itu karena sebelumnya ada aturan diera Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tidak terlebih dahulu mengusut tindak pidana salah satu calon selama pelaksanaan Pilkada berlangsung. Hal itu, kata Tito untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada.
"Ada surat telegram tahun 2013 dan 2015 bahwa kasus melibatkan pasangan calon mendaftarkan diri untuk pilkada perintahnya ditunda sampai pilkada selesai agar Polri nggak digunakan sebagai alat jatuhkan, netralitas Polri dalam Pilkada namun ingat sensitifitas," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Namun menurutnya, karena kasus Ahok sangat disoroti publik khususnya umat muslim, maka perlu penanganan serius untuk menindaklanjuti laporan dari masyarkat.
"Sebelum laporan 21 Oktober, sudah perintahkan pada Kabaresrkim untuk langkah penyelidikan," kata dia.
Tito juga menyampaikan Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar gelar perkara tersebut bisa dilaksanakan secara cepat dan terbuka. Namun, karena ada kritikan dari ahli hukum, maka proses gelar perkara kasus Ahok dilaksanakan secara terbuka terbatas dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor.
"Presiden minta dlakukan gelar terbuka live semua masyarakat liat namun karena ada kritikan ahli hukum proses tingkat penyelidikan ke penyidikan rahasia jadi sebaiknya tidak live namun tertutup dan kasih kesempatan pelapor dan terlapor netral," katanya.
Atas perintah Presiden, kata dia, penyidik Bareksrim Polri langsung mempercepat proses penanganan kasus Ahok.
"Jokowi nggak mau intervensi hukum. Saya selaku kapolri apresiasi dan beri kewenangan berdasarkan Undang-undang dan tentu dorong proses hukum secepatnya," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Terkait ditingkatkannya status Ahok sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cekal kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan