Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo terkait kasus dugaan suap anggota DPRD pada Selasa (22/11/2016). Waluyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO), Hartoyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain Waluyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya, yakni Kabid Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, A Dwi Budi Satrio. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hartoyo.
Diketahui penetapan Hartoyo sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada 15 Oktober 2016 lalu di Kebumen, Jawa Tengah. Dimana pada saat itu, ada enam orang yang diamankan, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Sebelumnya, Hartoyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo. Meskipun awalnya sempat mangkir, akhirnya Hartoyo penuhi panggilan KPK, dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka.
Awalnya, hanya ada dua tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan OTT terkait kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016 tersebut. Keduanya adalah Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo.
Keduanya diduga menerima suap Rp70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah