Suara.com - Ketua Umum PPP Djan Faridz menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Djan Faridz atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tak mempengaruhi dukungan partai terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Sesuai Undang-Undang tentang Pilkada, PPP tidak berubah dan tidak akan pengaruhi pasangan calon. PPP tetap resmi pengusung calon yang ada dan sudah disepakati," kata Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016)
PPP kubu Romahurmuziy terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta sebagai pengusung calon gubernur pasangan nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sedangkan kubu Djan mendukung pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Kami juga punya hak. Hanya posisi kami bukan pengusung (Ahok-Djarot), tapi pendukung. Sebagai partai pendukung kita kerja," katanya.
Djan menegaskan dukungan terhadap pasangan Ahok dan Djarot tidak akan berubah. Justru sebaliknya, semakin kuat. Beberapa waktu yang lalu, dalam acara pengajian yang diselenggarakan PPP di kantor DPP PPP, dihadiri istri Djarot, Happy Farida,
"Kita undang Ibu (Istri) Djarot dan ulama serta jamaah dari berbagai wilayah. Ini Pengajian rutin, tujuannya mendoakan kedamaian dan ketenangan serta keamanan negara juga kebersamaan dukungan untuk Ahok-Djarot," kata Djan.
Tag
Berita Terkait
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan