Suara.com - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan menerima pelimpahan laporan tersebut, baginya Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan memiliki komitmen setiap penanganan kasus.
"Itu memang sudah jadi komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang Polda yang menangani. Tentunya akan kami proses," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Seperti diketahui pelimpahan laporan kasus ini, yang dilaporkan anggota Advokat Cinta Tanah Air terkait ucapan Ahok yang diduga menyebut demonstran pada 4 November sebagai massa bayaran.
ACTA juga memberikan barang bukti berupa fotokopi pemberitaan ABC News dan rekaman video Ahok yang diduga menyebut jika sebagian pendemo 4 November adalah massa bayaran. Mereka juga memberikan bukti foto-foto masa pendemo yang ikut aksi demo 4 November.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/1153/XI/Bareskrim tanggal 17 November. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya